PLB Entikong Terbitkan 381 Paspor Dalam Dua Bulan, Border Dibuka Permohonan Meningkat, Pengawasan Dipeketat

- 10 Juni 2022, 10:25 WIB
Suasana pelayanan Paspor PLB Entikong
Suasana pelayanan Paspor PLB Entikong /Istimewa/PLB Entikong

Meski begitu, ada pula warga yang mengajukan paspor untuk mengurus bisnisnya yang berada di luar negeri, atau hendak melanjutkan studi di luar negeri," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong, Sam Fernando melalui rilis resmi yang diterima Kalbarterkini.com, Jumat 10 Juni 2022. 

Tetapi, menurutnya, perlu ditekankan tidak hanya kepemilikan dokumen perjalanan luar negeri saja untuk melintas ke luar negeri.

Adapun syarat umum untuk melakukan perjalanan luar negeri yang biasanya wajib dipenuhi adalah sudah melakukan Vaksin Covid-19 dengan dosis lengkap.

Lebih lanjut Sam Fernando mengatakan, untuk kemudahan permohonan paspor, Warga yang berdomisili di sekitar/ berdekatan dengan Kecamatan Entikong dan Sekayam dapat mengajukan permohonan paspor di Kantor Imigrasi Entikong dengan dengan menggunakan aplikasi M-Paspor.

“Untuk bisa menggunakan aplikasi tersebut bisa dilakukan dengan cara mendownload.

Kemudian Melakukan Registrasi dan mendaftarkan permohonan paspornya di Aplikasi tersebut, kemudian melakukan pembayaran di Bank/ Kantor Pos.

Aplikasi tersebut merupakan inovasi dari Direktorat Jenderal Imigrasi untuk kemudahan dalam permohonan paspor,” jelas Sam

Adapun beberapa persyaratan yang harus Anda siapkan untuk mengajukan paspor antara lain.:

- Paspor baru untuk usia dewasa siapkan E-KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah.

- Anak di bawah umur atau berusia kurang dari 17 tahun, dapat menyiapkan persyaratan E-KTP orang tua, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran Anak, Akta Pernikahan Orang Tua/Akta Perceraian, dan Paspor Lama (bagi yang telah memiliki).

Halaman:

Editor: Slamet Bowo SBS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah