PLB Entikong Terbitkan 381 Paspor Dalam Dua Bulan, Border Dibuka Permohonan Meningkat, Pengawasan Dipeketat

- 10 Juni 2022, 10:25 WIB
Suasana pelayanan Paspor PLB Entikong
Suasana pelayanan Paspor PLB Entikong /Istimewa/PLB Entikong

- Penggantian paspor terbitan tahun 2008 ke atas dapat menyertakan persyaratan E-KTP dan Paspor Lama.

- Sementara penggantian paspor di luar terbitan tahun 2008 ke atas dapat menyertakan persyaratan E-KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah, dan Paspor Lama.

- Beberapa persyaratan tambahan dapat disiapkan seperti Surat Rekomendasi Dinas Tenaga Kerja (bagi calon Tenaga Kerja Indonesia), Surat Rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama dan Biro Travel (bagi peserta Haji/Umrah).

Surat Laporan Kehilangan dari Kepolisian (untuk mengurus kehilangan paspor), dan Surat Rekomendasi dari Dirjen Pembinaan Pelatihan dan Produktifitas Kemnaker (bagi peserta magang).

Sementara itu, Sam Fernando memastikan pengurusan paspor bisa dilakukan sendiri tanpa perantara atau calo.

Adapun biaya yang dikeluarkan untuk permohonan paspor biasa non elektronik di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong saat ini adalah sejumlah Rp.350.000,- (Tigaratus Limapuluh Ribu Rupiah).

Pembayarannya melalui Bank (Baik secara langsung ke teller, ATM ataupun M-Banking) atau Kantor Pos.

Akan tetapi apabila terdapat kondisi lain, maka terdapat biaya PNBP lainnya, yang mana kondisi tersebut antara lain:

- Layanan percepatan paspor (selesai pada hari yang sama) dikenakan biaya Rp 1 juta.

- Biaya beban paspor hilang dikenakan Rp 1 juta untuk satu buku.

Halaman:

Editor: Slamet Bowo SBS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah