KALBARTERKINI.COM - Seiring diterapkannya pelonggaran syarat perjalanan ke luar negeri, kini antusias masyarakat untuk melakukan perjalanan ke luar negeri kembali menggeliat.
Antusiasme ini juga didukung sejak dibukanya Perbatasan oleh Negara bertetangga.
Hal itu terbukti dengan meningkatnya jumlah pengajuan permohonan paspor yang terdapat di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong.
Bahkan, berdasarkan data yang dihimpun, sepanjang April dan Mei tahun 2022 pihak Imigrasi Entikong menerbitkan sebanyak 381 buah Paspor.
Pengajuan paspor di Kantor Imigrasi Entikong didominasi oleh warga Entikong, Sekayam atau Kecamatan lain yang berdekatan dengan Sekayam, Kabupaten Sanggau.
“Sejak border sudah dibuka, dan aturan pembatasan telah dilonggarkan, mereka mulai mengurus paspor setelah dua tahun sangat sedikit yang melakukannya.
Baca Juga: Malaysia Deportasi 108 PMI dari Pintu Entikong, Sebagian Besar Terkonfirmasi Covid-19
Kebutuhan permohonan paspor karena Masyarakat hendak berobat, mengunjungi keluarga ataupun berwisata ke luar negeri.