Airlangga mengatakan, perlu kerja sama Tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19, agar vaksinasi masyarakat dapat dilakukan dengan cepat.
Selain itu, vaksinasi juga dapat dilakukan di banyak tempat dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat untuk mengantisipasi kerumunan yang terjadi.
Pemerintah pusat telah menginstruksikan pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran sebesar 8 persen dari DAU, DBH, dan Dana Desa, untuk penanganan Covid-19.
BPKP dan Kejaksaan siap mendukung dan melakukan pendampingan, agar implementasi dana tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Diharapkan ke depannya, setiap pemda memiliki minimal 1 alat PCR guna mempercepat frekuensi tracing, sehingga langkah penanganannya juga semakin cepat.