Kalbar Berlakukan Jam Malam, Sutarmidji Minta Warkop Tutup Pukul 21.00 WIB

- 21 April 2021, 21:49 WIB
Penerapan jam malam di Kota Pontianak beberapa waktu lalu.
Penerapan jam malam di Kota Pontianak beberapa waktu lalu. /KALBAR TERKINI/MULYANTO ELSA

 

PONTIANAK, KALBAR TERKINI - Pemprov Kalbar resmi menindaklajuti kebijakan Pemeeirntah Pusat, terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro.

Kebijakan tahap enam ini, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021.

Untuk itu, Pemprov pun memberlakukan pembatasan jam malam dan sejumlah aktivitas masyarakat.

Baca Juga: Pimpin Apel Pagi, Dandim 1202/Skw Tegaskan Peran Penting Babinsa dalam Sukseskan PPKM Berbasis Mikro

Baca Juga: Bagikan Sembako kepada Warga, Cara Polwan Polda Kalbar Maknai Peringatan Hari Kartini

Baca Juga: Waspadai Keterjangkitan Virus Corona Jenis Baru, Penularan Covid-19 di Kalbar Bertambah 77 Kasus

Hal ini disampaikan Gubernur Kalbar, Sutarmidji saat Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Pembahasan Pelaksanaan PPKM Mikro di Kalbar dan Pengamanan Idulfitri 1442 H, di Mapolda Kalbar, Rabu, 21 April 2021.

"Saya minta di warung kopi (Warkop) yang ada di Kalbar jam sembilan malam tutup semua," ujarnya.

Menurut Wali Kota Pontianak dua periode ini, PPKM Mikro diberlakukan menyusul adanya peningkatan kasus Covid-19 di Kalbar.

Halaman:

Editor: Ponti Ana Banjaria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah