Masyarakat yang diperbolehkan melintas seperti kendaraan pembawa sembako atau pekerja sektor esensial.
Namun apabila tidak masuk dalam kriteria maka masyarakat bersangkutan diminta untuk kembali ke tempat asal.
"Pos penyekatan ada dua, yakni di Batu Layang dan di Sungai Ambawang atau perbatasan Kota Pontianak dengan Kabupaten Kubu Raya.
Untuk di Batu Layang akan kita seleksi prioritas karena banyak kendaraan berat disana," terangnya.
Ia menambahkan dalam penyekatan petugas kepolisian akan menggunakan seragam lengkap.
Penyekatan akan dilakukan selama 24 jam di perbatasan Kota Pontianak dan wilayah sekitarnya.
"Petugas juga diminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dalam melaksanakan tugas.
Tidak boleh sok-sokan karena merasa sudah divaksin COVID-19, lalu mengabaikan protokol kesehatan dan membahayakan diri sendiri," katanya.***