Walikota Pastikan Rumah Sakit Penuh, PPKM Kota Pontianak Digelar 12 hingga 20 Juli 2021, Stop Semua Aktifitas

- 10 Juli 2021, 14:35 WIB
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono bersama Gubernur Kalbar Sutarmidji saat meninjau vaksinasi Covid-19 di SSA
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono bersama Gubernur Kalbar Sutarmidji saat meninjau vaksinasi Covid-19 di SSA /Yapi Ramadan/Warta Pontianak

KALBAR TERKINI - Pemerintah Kota Pontianak mulai akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 12 Juli 2021.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan berdasarkan hasil keputusan pemerintah pusat melalui video conference dalam rapat koordinasi (rakor) terkait Evaluasi Implementasi PPKM mikro, kota Pontianak harus menerapkan PPKM darurat.

“Mengapa harus PPKM darurat? Karena tingkat ketertularan positif sudah sangat tinggi, rumah sakit penuh, dan kasus meninggal semakin besar,” ujar Edi Kamtono, saat memantau pelaksanaan PPKM diperketat di kawasan perdagangan Jalan Nusa Indah III Pontianak, Jumat 9 Juli 2021.

Baca Juga: PPKM Darurat Siap diterapkan di Pontianak dan Singkawang, Edi Kamtono : Mohon Tetap di Rumah

Edi menjelaskan PPKM darurat akan diberlakukan selama delapan hari  mulai Senin 12 Juli 2021 hingga Selasa 20 Juli 2021 mendatang.

Selama PPKM darurat berlaku, seluruh aktivitas non esensial seperti pertokoan, mall dan pusat perbelanjaan akan ditutup.

“Semua aktifitas tidak ada. Kecuali yang esensial dan Kritikal, seperti perbankan dan pelayanan public. Itupun work from home 50 persen,” katanya.

Edi menambahkan dalam PPKM Darurat ini seluruh perkantoran non esensial diberlakukan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) 100 persen. Termasuk pula dengan Pendidikan.

Sementara untuk apotek dan toko-toko yang menjual sembako serta pasar tradisional tetap diperkenankan beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Halaman:

Editor: Slamet Bowo Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x