KALBAR TERKINI – Kota Pontianak dan Singkawang akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat terhitung sejak 12 - 20 Juli 2021.
Sebagaimana diungkapkan Walikota Pontianak, Edi Kamtono karena Kota Pontianak termasuk zona merah, maka diputuskan penerapan PPKM Darurat selama 8 hari sesuai surat edaran nomor :800/23/Setda/2021.
“Kota Pontianak harus menerapkan PPKM Darurat karena tingkat ketertularan atau positif rate Covid-19 sudah sangat tinggi, rumah sakit peniuh, dan yang meninggal juga semakin banyak jumlahnya,” jelasnya, Jumat 9 Juli 2021 dilansir laman Instagram @pontianakinformation_ dikutip KalbarTerkini.com
Ia juga mengeaskan kembali kepada seluruh masyarakat Kota Pontianak agar tidak melakukan aktifitas di luar rumah.
“Selama 8 hari sudah mulai berlaku, semua aktifitas tidak ada di luar rumah. Kecuali yang esensial dan kritikal yaitu pelayanan publik dan perbankan, itupun 50 persen work from home (WFH). Sedangkan perkantoran, pemerintahan dan pendidikan harus 100 persen,” terang Edi.
“Sedangkan untuk apotek boleh buka 24 jam namun tetap di awasi dan protokol kesehatan yang ketat. Untuk rumah makan, warung kopi itu tidak boleh makan di tempat, harus bungkus,” tambahnya.
Baca Juga: Warung Kopi Aming di Pontianak Tutup Sementara, Langgar Penerapan PPKM Mikro Yang Sudah Ditetapkan
Edi juga meminta kepada semua masyarakat untuk mendukung kebijakan PPKM Darurat ini agar penularan Covid-19 di Kota Pontianak dapat di kurangi atau bahkan hilang.