PPKM Darurat Siap diterapkan di Pontianak dan Singkawang, Edi Kamtono : Mohon Tetap di Rumah

- 10 Juli 2021, 00:07 WIB
Walikota Pontianak, Edi Kamtono melakukan pengawasan bersama aparat TNI dan Kepolisan terkait akan diterapkannya PPKM Darurat  12 - 20 Juli 2021
Walikota Pontianak, Edi Kamtono melakukan pengawasan bersama aparat TNI dan Kepolisan terkait akan diterapkannya PPKM Darurat 12 - 20 Juli 2021 /Tangkapan layar Instagram @pemkot.pontianak/

“Saya mohon dukungan semua warga di rumah dulu, untuk mengerem penularan Covid-19 ini. Jaga kesehatan agar kita dapat mengerem penularan Covid-19,” pintanya.

Begitu juga dengan Walikota Singkawang, Tjhai Chui Mie lewat unggahan di Intagramnya, ia memohon warganya agar sadar dan lebih bijak terhadap instruksi pemerintah mengenai PPKM Darurat ini.

“Kota Singkawang ditetapkan sebagai wilayah kriteria level 4 (zona merah). Oleh sebab itu dimohon kesadaran diri masing-masing kepada seluruh masyarakat Kota Singlawang agar lebih bijak dan patuh terhadap instruksi yang telah diedarkan, selalu terapkan protokol kesehatan,” pintanya.

Ia juga berpesan agar bersama-sama mengembalikan Kota Singkawang sebagai Zona Hijau. “ Mari bersama-sama kita kembalikan Kota Singkawang menjadi Zona Hijau. Salam Sehat untuk kita semua,” tulisnya.

PPKM Darurat untuk Kota Pontianak dan Singkawang meliputi semua usaha non esensial pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan, tempat hiburan malam, mapun pusat keramaian, warung makan, restoran, pedagang kaki lima, lapak jajanan dibatasi sampai pukul 17.00 WIB dan hanya melayani pesan antar/dibawa pulang sampai pukul 20.00 WIB.  

Sedangkan untuk yang esensial seperti apotek, toko obat dan toko sembako untuk kebutuhan dasar masayarakat tetap bisa buka hingga pukul 20.00 WIB.***

 

Halaman:

Editor: Ponti Ana Banjaria

Sumber: Instagram @pemkot.pontianak Instagram @pontianakinformation_


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x