Viral Pro Kontra PPKM Darurat , Berikut Aturan Yang Ditetapkan Pemerintah

- 2 Juli 2021, 09:43 WIB
PPKM Darurat
PPKM Darurat /instagram.com/lawancovid19

KALBAR TERKINI – Trending di twitter mengenai PPKM Darurat yang akan diterapkan mulai 3 sampai 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali mencakup 45 kabupaten/kota di wilayah situasi level 4 pandemi COVID-19 dan 76 kabupaten/kota di wilayah level 3.

Kebijakan yang dibuat pemerintah ini juga masih menuai pro kontra dari para netizen di Twitter.

Salah satunya akun @Hilmy28 “Dear Pak @Jokowi & LBP, Kapan Indonesia mau menutup semua mobilisasi masa dari luar negeri? Bukankah virus ini asalnya dari luar? Percuma saja jika di dalam negeri diadakan PPKM darurat, tapi yang dari luar tetap datang. Kasihan kalau nanti PPKM ini gagal lagi, sudah banyak rakyat yang berkorban”

Baca Juga: Herbal Yang Mengandung Vitamin dan Menambah Imunitas Untuk Menangkal Virus Covid-19 Beserta Cara Membuatnya

“Warga negara Indonesia ramai diberitakan Covid. Tapi WNA asing asal China di camp-camp kerja morowali kagak ada kabarnya? Jadi wajar setiap malam penerbangan dari China – Jakarta Ke Sulawesi tetap jalan meski istilah PPKM Darurat.” Isi cuitan dari akun Twitter @JackVardan.

Selain yang kontra dengan kebijakan PPKM, netizen yang pro dengan  kebijakan pemerintah mengenai PPKM mendukung penuh kebijakan ini sambil tetap memperhatikan kebutuhan rakyat yang kurang mampu.

“Mari tebar kebaikan dan berkolaborasi untuk membawa perubahan yang lebih baik dengan @dompetdhuafaorg apalagi di saat PPKM darurat ini butuh empati dan semangat gotong royong untuk bisa bangkit mengatasi pandemi.” Status twitter dari salah satu warga Indonesia @Nurannisa

Baca Juga: Bisa Berakibat Vatal, Jangan Upload Sembarangan Sertivikat Vaksinasi Covid-19, Bisa Picu Pencurian Data

Langkah PPKM darurat diambil pemerintah menimbang lonjakan kasus COVID-19 yang signifikan beberapa hari terakhir.

PPKM Darurat ini akan membatasi kegiatan dan aktivitas masyarakat dengan lebih ketat.

Beberapa poin penting menegnai PPKM Darurat adalah:

  1. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH)
  2. Kegiatan Belajar Mengajar dilakukan daring 100%
  3. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan buka hingga pukul 20.00 maks. dan kapasitas maks. 50%
  4. Apotik/toko obat bisa buka penuh 24 jam
  5. Penutupan pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan; tempat ibadah; fasilitas umum; sarana kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan
  6. Restoran/Warung Makan hanya delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat
  7. Transportasi umum kapasitas maks 70% dengan prokes ketat


Beberapa ketentuan lainnya yang bisa dilihat di infografis. Mari disiplin mematuhi aturan PPKM Darurat ini demi keselamatan kita semuanya.***

Editor: Ponti Ana Banjaria

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x