“Rumah makan,warung kopi tidak diperkenankan makan di tempat, melainkan harus dibawa pulang (take away),” ujarnya
Edi menambahkan pemerintah akan melakukan penyekatan selama 24 jam.
Penyekatan dilakukan pada jalan-jalan utama, baik yang masuk maupun keluar Kota Pontianak, untuk mengurangi mobilitas masyarakat dan mencegah kerumunan.
Satgas COVID-19 Kota Pontianak akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara terus-menerus.
"Saya harapkan dukungan dari semua pihak, mari kita sama-sama menjaga Kota Pontianak agar bisa keluar dari zona merah dan tingginya penularan COVID-19,” imbau Edi.
Sementara itu, Kapolresta Pontianak Kota Kombes (Pol) Leo Joko Triwibowo, mengatakan pihaknya akan mendukung penerapan PPKM darurat di Kota Pontianak.
Pihak kepolisian akan melakukan penyekatan pada batas wilayah keluar masuk Kota pontianak.
Menurutnya, setiap masyarakat yang melintas akan dilakukan penyeleksian.