Walikota Pastikan Rumah Sakit Penuh, PPKM Kota Pontianak Digelar 12 hingga 20 Juli 2021, Stop Semua Aktifitas

- 10 Juli 2021, 14:35 WIB
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono bersama Gubernur Kalbar Sutarmidji saat meninjau vaksinasi Covid-19 di SSA
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono bersama Gubernur Kalbar Sutarmidji saat meninjau vaksinasi Covid-19 di SSA /Yapi Ramadan/Warta Pontianak

KALBAR TERKINI - Pemerintah Kota Pontianak mulai akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 12 Juli 2021.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan berdasarkan hasil keputusan pemerintah pusat melalui video conference dalam rapat koordinasi (rakor) terkait Evaluasi Implementasi PPKM mikro, kota Pontianak harus menerapkan PPKM darurat.

“Mengapa harus PPKM darurat? Karena tingkat ketertularan positif sudah sangat tinggi, rumah sakit penuh, dan kasus meninggal semakin besar,” ujar Edi Kamtono, saat memantau pelaksanaan PPKM diperketat di kawasan perdagangan Jalan Nusa Indah III Pontianak, Jumat 9 Juli 2021.

Baca Juga: PPKM Darurat Siap diterapkan di Pontianak dan Singkawang, Edi Kamtono : Mohon Tetap di Rumah

Edi menjelaskan PPKM darurat akan diberlakukan selama delapan hari  mulai Senin 12 Juli 2021 hingga Selasa 20 Juli 2021 mendatang.

Selama PPKM darurat berlaku, seluruh aktivitas non esensial seperti pertokoan, mall dan pusat perbelanjaan akan ditutup.

“Semua aktifitas tidak ada. Kecuali yang esensial dan Kritikal, seperti perbankan dan pelayanan public. Itupun work from home 50 persen,” katanya.

Edi menambahkan dalam PPKM Darurat ini seluruh perkantoran non esensial diberlakukan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) 100 persen. Termasuk pula dengan Pendidikan.

Sementara untuk apotek dan toko-toko yang menjual sembako serta pasar tradisional tetap diperkenankan beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: Jaringan Pontianak Bhineka Gelar Diskusi Literasi Merawat Toleransi di Sekolah Pengelolaan Keberagaman  

“Rumah makan,warung kopi tidak diperkenankan makan di tempat, melainkan harus dibawa pulang (take away),” ujarnya

Edi menambahkan pemerintah akan melakukan penyekatan selama 24 jam.

Penyekatan dilakukan pada jalan-jalan utama, baik yang masuk maupun keluar Kota Pontianak, untuk mengurangi mobilitas masyarakat dan mencegah kerumunan.

Satgas COVID-19 Kota Pontianak akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara terus-menerus.

"Saya harapkan dukungan dari semua pihak, mari kita sama-sama menjaga Kota Pontianak agar bisa keluar dari zona merah dan tingginya penularan COVID-19,” imbau Edi.

Baca Juga: Rawan Covid-19 Begini Cara Perayaan Idul Adha , Juga Cara Distribusi Daging Kurban di Singkawang dan Pontianak

Sementara itu, Kapolresta Pontianak Kota Kombes (Pol) Leo Joko Triwibowo, mengatakan pihaknya akan mendukung penerapan PPKM darurat di Kota Pontianak.

Pihak kepolisian akan melakukan penyekatan pada batas wilayah keluar masuk Kota pontianak.

Menurutnya, setiap masyarakat yang melintas akan dilakukan penyeleksian.

Masyarakat yang diperbolehkan melintas seperti kendaraan pembawa sembako atau pekerja sektor esensial.

Namun apabila tidak masuk dalam kriteria maka masyarakat bersangkutan diminta untuk kembali ke tempat asal.

Baca Juga: Pontianak dan Singkawang Rawan Covid-19, Berikut 43 Kabupaten/Kota Sasaran PPKM Mikro Luar Jawa dan Bali

"Pos penyekatan ada dua, yakni di Batu Layang dan di Sungai Ambawang atau perbatasan Kota Pontianak dengan Kabupaten Kubu Raya.

Untuk di Batu Layang akan kita seleksi prioritas karena banyak kendaraan berat disana," terangnya.

Ia menambahkan dalam penyekatan petugas kepolisian akan menggunakan seragam lengkap.

Baca Juga: Pontianak dan Singkawang Rawan Covid-19, Berikut 43 Kabupaten/Kota Sasaran PPKM Mikro Luar Jawa dan Bali

Penyekatan akan dilakukan selama 24 jam di perbatasan Kota Pontianak dan wilayah sekitarnya.

"Petugas juga diminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dalam melaksanakan tugas.

Tidak boleh sok-sokan karena merasa sudah divaksin COVID-19, lalu mengabaikan protokol kesehatan dan membahayakan diri sendiri," katanya.***

Editor: Slamet Bowo Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah