Warung Kopi Aming di Pontianak Tutup Sementara, Langgar Penerapan PPKM Mikro Yang Sudah Ditetapkan

- 5 Juli 2021, 20:24 WIB
Aming Kopi
Aming Kopi /instagram.com/pontianart

Di Kota Pontianak sudah menerapkam PPKM Mikro berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono. Namun, beberapa usaha perkopian di Kota Pontianak masih melanggar kebijakan yang telah diberikan tersebut, baik itu melanggar secara terbuka maupun bersembunyi.

Salah satunya Warung Kopi Aming di Jalan Podomoro Kota Pontianak yang tadi malam didapati pengunji yang padat dan pembukaan kafe itu melewati jam yang telah ditentukan sehingga melanggar peraturan yang telah ditetapkan itu.

“Tadi malam, kami dapatkan lagi (Warkop Aming) masih buka di luar aturan pembatasan jam operasional kafe. Jadi kami minta kepada Satpol PP Pontianak untuk menghentikan sementara kegiatan kafe dan memanggil pengelola untuk dimintai keterangan,” dilansir dari Kalbar Terkini, kat

Baca Juga: Nikmati Kopi Liber.co di Bawah Rindang Pohon, Sutarmidji Janji Bantu Pembangunan Poltesaa Kapolresta Pontianak Kombes Pol Leo Joko Triwibowo dalam pers lirisnya, 05 Juli 2021.

Leo mengatakan dua hari yang lalu, dia sendiri telah datang bertemu perwakilan karyawan untuk menyampaikan Surat Edaran Wali Kota Pontianak terkait Penerapan PPKM Mikro.

“Sebelumnya telah di himbau agar menaati aturan dan diterima baik oleh perwakilan karyawan kafe. Namun, tadi malam kedapatan masih buka dan ramai pengunjung di luar jam operasional yang telah ditentukan,”lanjut ucap Leo.

Pihak Keamanan akan terus berupaya memeriksa di sepanjang jalan Kota Pontianak agar tidak didapati kembali pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan usaha tersebut.*** 

Halaman:

Editor: Ponti Ana Banjaria

Sumber: Pontianak Informasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah