Baca Juga: Kawasan GOR Khatulistiwa Ditata Oleh Disporapar Kalbar, Kini Kondisinya Semakin Indah
Windy mengatakan hal tersebut agar masyarakat umum dapat mengetahui tentang adanya peraturan gubernur mengenai penegakan protokol kesehatan di tempat wisata.
"Setiap destinasi wajib memasang pemberitahuan mengenai surat edaran gubernur Kalbar tersebut baik berupa baliho, banner, dan lain sebagainya," paparnya.
Ia mengatakan sejak awal Januari 2021, pemerintah telah melaksanakan uji sertifikasi Cleanliness, Health, Safety, Environment (CHSE) bagi pelaku usaha pariwisata.
Baca Juga: Pimpin Disporapar Kalbar, Jiwa Muda Windy Prihastari Gerak Cepat Siapkan Action di Tengah Pandemi
Baik perhotelan, restoran, kafe maupun destinasi pariwisata yang intinya usaha jasa pariwisata harus benar-benar menjaga protokol kesehatan.
"Kami juga melakukan vaksinasi bagi pelaku wisata dan masyarakat umum, untuk pelaku wisata di Kalbar sudah vaksinasi pada tahap kedua," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Association of the Indonesia Tours and Travel Agencies (Asita) Kalbar, Nugroho Henray Ekasaputra menilai meski obyek wisata buka namun ada larangan mudik tetap tidak menguntungkan sektor pariwisata.
Baca Juga: Kedatangan 1.930 Vial, Vaksinasi Covid-19 di Kalbar Capai Sasaran 25.020 Tenaga Kesehatan
“Kondisi sekarang sektor pariwisata, buka namun tidak boleh mudik karena ada pembatasan-pembatasan,” katanya.