Apabila terdapat kasus konfirmasi atau positif dari hasil tracing dan testing harus segera diteruskan atau diberitahukan ke Posko Penanganan Covid-19 tingkat Desa, Kelurahan dan RT, agar posko dapat melakukan pengawasan dalam pelaksanaan isolasi mandiri yang dilakukan oleh warganya yang positif.
"Tentunya dapat mengambil langkah langkah penanganan selanjut nya sesuai dengan Inmendagri no 10 tahun 2021 dan SK Gubernur Kalbar No 280 tahun 2021 tentang Pelaksanaan PPKM berbasis mikro," lanjutnya. ***