Selanjutnya, pada 6 hingga 17 Mei 2021, kegiatan perjalanan yang diperbolehkan hanya bagi mereka yang memiliki kepentingan pekerjaan, urusan mendesak, dan keperluan non mudik lainnya.
Baca Juga: Kisah Jumardi Sang Penjual Burung Bayan, Ironi Penegakkan Hukum Tajam ke Masyarakat Kecil
Untuk pengecualian ini harus tetap mematuhi syarat wajib yaitu menyertakan surat negatif Covid-19 dan surat izin bepergian dari pihak berwenang terkait.
"Kedua dokumen ini akan diperiksa petugas di lapangan. Dalam periode ini, perjalanan mudik dilarang," katanya
Selanjutnya, pada periode 18 hingga 24 Mei 2021 diberlakukan kembali peraturan pengetatan mobilitas yang persyaratannya sesuai periode sebelum peniadaan mudik.
Khusus terkait kegiatan pariwisata, selama periode pelarangan mudik, kegiatan tersebut hanya bisa dilakukan di kabupaten/kota sesuai asal domisili atau dalam satu kawasan aglomerasinya masing-masing karena perjalanan lintas batas daerah tidak diperbolehkan.
"Penyelenggara pariwisata dan aparat penegak hukum harus tegas dalam menerapkan protokol kesehatan termasuk membatasi jumlah pengunjung," ucapnya.
Pasalnya, meningkatnya mobilitas penduduk berdampak pada meningkatnya jumlah kasus aktif Covid-19.
Oleh karena itu, masyarakat diingatkan kembali untuk mengambil keputusan bijak dalam menyambut libur lebaran Idul Fitri 2021 lantaran Indonesia masih dalam masa pandemi.