Beristrikan 32 Perempuan dan Memilik 36 Anak, Terkuak Rahasia Kades yang jadi Sindikat Mafia Tanah

- 29 April 2021, 11:17 WIB
Sertifikat Tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional.
Sertifikat Tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional. /KALBAR TERKINI/MULYANTO ELSA

Lalu, ada H, sebagai pemegang Surat Hak Milik dan T yang juga pemegang surat hak milik.

Keempat pelaku pembuat sertipikat palsu tersebut berhasil diungkap oleh Polda Kalbar dan kini menjalani serangkaian pemeriksaan.

Dalam pengungkapan kasus mafia di Desa Durian, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, setidaknya ada 4 orang yang diduga terlibat dan diduga menjadi otak pemalsuan sertipikat tanah.

Baca Juga: Didanai senilai Rp54,5 miliar, Jalan Pararel Tembus Kalbar-Kaltim Ditarget Tuntas pada 2024

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kubu Raya, Jakariansyah mengatakan, sudah melakukan rapat bersama sekda Kubu Raya terkait oknum Kades inisial UF yang diduga terlibat mafia tanah pembuatan sertipikat palsu yang diungkap oleh Polda Kalbar.

"Kami sudah menggelar rapat bersama pak Sekda, dan hasil dari rapat tersebut masih dalam proses. Setelah hasil rapat terbit akan kita umumkan kepada publik. Dan sanksi bisa diterapkan kepada oknum Kades dari yang ringan hingga terberat,"ujarnya.

Ia menambahkan, bahwa oknum kades inisial UF saat ini statusnya masih aktif menjadi kepala Desa Durian, dan tidak lama lagi di Desa Durian akan dilaksanakan pemilihan kepala desa.

Baca Juga: Pemenang Pilkada Serentak Tahun 2020, Ini Profil dan Janji Politik Bupati dan Wabup Sekadau

"Status UF masih aktif sebagai kepala desa, dan pada tahun 2008 memang UF yang menjabat kepala desa Durian," kata dia. ***

Halaman:

Editor: Ponti Ana Banjaria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x