Ramadhan menjelaskan bahwa Munarman kooperatif dan tidak melakukan perlawanan selama penangkapan oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: Tangkap Terduga Teroris di Kalbar, Densus 88 Anti Teror Polri Sasar Tiga Wilayah
"Baiatnya kalau Makassar yang ISIS, kalau (Jakarta dan Medan) itu belum kami terima," tambah Ramadhan.
Munarman diduga bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme. Namun belum dirinci terkait kasus apa tindak pidana tersebut.
Sedangkan Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan, Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Baca Juga: Virus Corona Merajalela dalam Sepekan Terakhir, Zona Merah Covid-19 di Indonesia Terus Bertambah
"Termasuk bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme," ucapnya.
Kuasa hukum FPI, Azis Yanuar membenarkan kalau Munarman ditangkap oleh Densus 88 Anti Teror Polri.
Namun demikian, dirinya belum memberikan informasi lebih lanjut atas penangkapan ini.
Baca Juga: Kondisi Terbaru, Total 1.651.794 Orang Penambahan Kasus Covid-19 pada Selasa 27 April 2021