Klaster Baru Covid-19 di Poltekkes Pontianak, 42 Mahasiswa Kesehatan Diisolasi Ketat

- 27 April 2021, 11:43 WIB
Mahasiswa Poltekkes Kemenkes RI di Pontianak, wajib test swab setelah ditemukannya 42 orang yang positif Covid-19.
Mahasiswa Poltekkes Kemenkes RI di Pontianak, wajib test swab setelah ditemukannya 42 orang yang positif Covid-19. /KALBAR TERKINI/MULYANTO ELSA

"Sehingga proses belajar mengajar tetap berjalan meskipun dilakukan secara online," katanya.

Gubernur Kalbar Sutarmidji telah menetapkan seluruh kabupaten dan kota yang ada di Kalbar diberlakukan status PPKM Mikro. Keputusan ini diambil berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021.

Baca Juga: Masuk Pontianak Harus Rapid Test Antigen, Edi Kamtono: Satgas Covid-19 Tidak Pernah Lengah

Pemberlakuan PPKM Mikro ini berlaku sejak tanggal 20 April 2021 sampai 3 Mei 2021.

Adapun penyebab penerapan status PPKM Mikro dari Pemerintah Pusat oleh Provinsi Kalbar disebabkan, adanya peningkatan jumlah positif Covid-19.***

Halaman:

Editor: Ponti Ana Banjaria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah