"Sehingga proses belajar mengajar tetap berjalan meskipun dilakukan secara online," katanya.
Gubernur Kalbar Sutarmidji telah menetapkan seluruh kabupaten dan kota yang ada di Kalbar diberlakukan status PPKM Mikro. Keputusan ini diambil berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021.
Baca Juga: Masuk Pontianak Harus Rapid Test Antigen, Edi Kamtono: Satgas Covid-19 Tidak Pernah Lengah
Pemberlakuan PPKM Mikro ini berlaku sejak tanggal 20 April 2021 sampai 3 Mei 2021.
Adapun penyebab penerapan status PPKM Mikro dari Pemerintah Pusat oleh Provinsi Kalbar disebabkan, adanya peningkatan jumlah positif Covid-19.***