Sebelumnya, Kota Pontianak sempat membuka pembelajaran tatap muka di sekolah bagi siswa SD kelas VI dan SMP kelas IX, baik sekolah negeri maupun swasta.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak Syahdan Lazis menerangkan, kebijakan itu menyusul keputusan pemerintah pusat yang menyatakan Provinsi Kalbar masuk dalam PPKM Berbasis Mikro.
Selain itu, pemberhentian sementara pembelajaran tatap muka juga mengacu pada Instruksi Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Covid-19 Provinsi Kalbar, nomor 445/3592/DINKES-YANKES.C tanggal 22 April 2021, tentang penghentian sementara pembelajaran tatap muka di semua jenjang pendidikan.
Baca Juga: Penyebaran Covid-19 Mengkhawatirkan, Disdikbud Kota Pontianak Tunda Ujian Sekolah
"Untuk itu, pembelajaran tatap muka di sekolah kami hentikan sementara sambil menunggu perkembangan lebih lanjut," kata Syahdan.
Syahdan menerangkan, untuk pelaksanaan ujian sekolah pada jenjang pendidikan tingkat SD, baik negeri maupun swasta, yang semula rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 26 hingga 30 April 2021, juga ditunda.
"Kami akan menginformasikan lebih lanjut tentang pelaksanaan ujian sekolah tersebut," ungkap Syahdan.
Baca Juga: Turut Berduka Cita Atas Musibah KRI Nanggala-402, Personel Lanud Supadio Selenggarakan Doa Bersama
Selanjutnya, untuk kegiatan belajar mengajar tetap dilaksanakan secara daring atau online.
Dengan dihentikannya sementara pembelajaran tatap muka di sekolah, ia berharap para guru tetap memberikan materi pelajaran secara daring kepada siswa-siswanya.