Tak tanggung-tanggung, transfer bagi hasil pajak daerah, tidak akan diberikan ke Kabupaten Sekadau jika instruksi itu tidak dijalankan.
“Kalau Bupati dan Wabup tidak melakukan itu, saya sudah sampaikan ke BPKAD, agar tidak mentransfer dana bagi hasil, sebelum melakukan testing dan tracing,” papar Bang Midji.
Sutarmidji mengingatkan untuk tracing penanganan Covid-19 dengan memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) hingga Kepala Puskesmas.
"Testing dan Tracing lakukan semaksimal mungkin. Saya yakin Pak Aron dan Pak Subandrio bisa menangani itu dengan baik," tegas Gubernur.
"Jika mereka tidak bisa bekerja dengan baik maka harus diganti,” paparnya.
Selain itu, Gubernur Sutarmidji mengingatkan agar berhati-hati dalam menggunakan anggaran daerah, karena sudah banyak kepala daerah yang terjerat kasus hukum, karena salah dalam penggunaan anggaran.
"Gunakan kecanggihan teknologi untuk itu, dan jangan sampai BKAD membuat Bupati tidak bisa mengakses kondisi keuangan daerah. BKAD bekerja dibawah koordinasi Bupati," pesan Gubernur. ***