Parah, Oknum Kades dan Pegawai BPN Terlibat Sindikat Mafia Tanah di Kalbar, Rugikan Negara hingga Rp1 Trilliun

- 22 April 2021, 17:19 WIB
Polda Kalbar menggelar press conference terkait pengungkapan kasus mafia tanah di Kalbar, Kami, 22 April 2021.
Polda Kalbar menggelar press conference terkait pengungkapan kasus mafia tanah di Kalbar, Kami, 22 April 2021. /KALBAR TERKINI/MULYANTO ELSA

 

PONTIANAK, KALBAR TERKINI - Sindikat Mafia Tanah di Kalimantan Barat semakin berani menunjukkan eksistennya.

Terbaru, Polda Kalbar berhasil mengungkap Sindikat Mafia Tanah, dengan keuntungan mencapai Rp1 Trilliun.

Parahnya, Sindikat Mafia Tanah ini melibatkan oknum Kepala Desa dan mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kubu Raya.

Baca Juga: Bagikan Sembako kepada Warga, Cara Polwan Polda Kalbar Maknai Peringatan Hari Kartini

Baca Juga: Hendak Diselundupkan ke Malaysia, 100 Ton Rotan Ilegal Berhasil Diamankan Pol Airud Polda Kalbar

Baca Juga: Usai Diresmikan secara Nasional, Ini Cara Menggunaka SINAR menurut Dirlantas Polda Kalbar

Seluas 200 hektare lokasi tanah, yang menjadi perkara di Desa Durian, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, menjadi sasaran mereka.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kalbar, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan, dari kasus ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka.

“Mereka adalah A, UF, H dan T. Di antara mereka ada yang merupakan resedivis,” tutur Kombes Pol Luthfie, pada press conference, Kamis, 22 April 2021.

Baca Juga: Lewat SINAR, Kini Buat SIM di Polda Kalbar Bisa Dilakukan Secara Online dari Rumah

Baca Juga: Kerahkan 1.300 Personel, Polda Amankan Tri Suci-Paskah di Kalbar

Adapun kronologisnya adalah pada Maret 2021 Polda Kalbar berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemalsuan surat yang berkaitan dengan beberapa sertifikat hak milik tanah.

“Masalah ini menimbulkan adanya kerugian masyarakat," ucap Luthfie.

Adapun barang bukti yang disita yaitu 147 buku tanah,  11 lembar sertifikat Hak Milik Tanah dan 1 buah buku register pengantar KTP dari kantor desa.

Diketahui bahwa pelaku berinisial A merupakan Residivis yang pernah terlibat dalam kasus yang sama pada tahun 2014 sehingga diberhentikan secara tidak hormat dari BPN pada tahun 2015.

Luthfie menjelaskan, sebagian besar yang menjadi korban adalah masyarakat kecil, yang mata pencahariannya berasal dari lahan tersebut.

Karena perkara tersebut terjadi pada proses ajudikasi pertanahan tahun 2008.

"Proses ajudikasi ini justru digunakan untuk melakukan kejahatan dengan cara melakukan tindak pidana pemalsuan," kata Luthfie.

Baca Juga: Polda Kalbar Musnahkan Sabu 20,141 Kilogram, Hasil Operasi Sepanjang Februari 2021

Baca Juga: Sidang Praperadilan Penahanan Penjual Burung, Polda: Kami Edukasi Masyarakat!

Kasus pertanahan di wilayah Kalbar adalah salah satu jenis tindak pidana yang berpotensi menimbulkan konflik sosial, sehingga Polda Kalbar membentuk Posko Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah.

“Dalam pelaksananya Polda Kalbar bersinergi dengan Kantor Wilayah Kementerian ATR/BPN Kalbar dan kantor Pertanahan," pungkasnya. ***

Editor: Ponti Ana Banjaria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah