Pengelolaan SIPP merupakan hal yang wajib dan mendasar, karena merupakan bagian dari standar pelayanan yang harus dipenuhi oleh seluruh unit penyelenggara pelayanan publik.
Sementara itu, dari hasil evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Tahun 2020 yang dilakukan Kementerian PANRB, Kalimantan Barat berhasil mendapatkan predikat terbaik II Provinsi dengan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Tahun 2020.
Pada evaluasi SPBE ini, Kalbar mendapatkan indeks sebesar 3,23 dari skala 5, lebih rendah 0,03 dari indeks yang diraih Nusa Tenggara Timur, yakni 3,26.
Evaluasi SPBE 2020 dilakukan terhadap 128 instansi meliputi, Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Pada penilaian tersebut, 106 instansi mendapatkan predikat baik, 18 instansi mendapatkan predikat cukup, 4 instansi lainnya mendapatkan predikat sangat baik.
Baca Juga: Pemulihan Ekonomi Daerah, jadi Arah Kebijakan RKPD Kota Pontianak Tahun 2022
Baca Juga: Bendung European Super League, UEFA Luncurkan Format Baru Liga Champions
Evaluasi pada tahun 2020 berfokus pada pemantauan integrasi perencanaan dan penganggaran untuk menghasilkan aplikasi yang terintegrasi.
Poin penting penilaian indeks SPBE adalah bagaimana meningkatkan kematangan implementasi integrasi SPBE. ***
Editor: Mulyanto Elsa