Kasus Covid-19 Meningkat, Pemerintah Pusat Putuskan Pemberlakuan PPKM di Kalbar

- 20 April 2021, 08:34 WIB
Patroli penegakkan Protokol Kesehatan sebagai bagian dari penerapan PPKM yang dilaksanakan oleh Satgas Penanganan Covdi-19 di Kota Pontianak.
Patroli penegakkan Protokol Kesehatan sebagai bagian dari penerapan PPKM yang dilaksanakan oleh Satgas Penanganan Covdi-19 di Kota Pontianak. /KALBAR TERKINI/MULYANTO ELSA

PONTIANAK, KALBAR TERKINI - Meningkatnya kasus positif Covid-19 di Kalbar, membuat pemerintah pusat menetapkan pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Penetapan ini dilakukan pemerintah pusat sesuai dengan diperpanjangnya PPKM Mikro dengan rentang waktu 20 April hingga 3 Mei 2021.

Selain Kalbar, ada empat provinsi lainnya yang mendapat penerapan tersebut.

Baca Juga: Waspada Penularan Covid-19, Pemerintah Larang Pekerja Migran Indonesia Mudik Lebaran 2021

Baca Juga: Kematian Global Covid-19 Capai 3 Juta: China Akui Virusnya Lemah

Baca Juga: Satgasus Penanganan Covid-19 Perbatasan Tangani PMI dengan Baik

“Dengan memperluas kebijakan restriksi itu ke lima provinsi,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, usai rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Negara Jakarta, Senin, 19 April 2021.

Perluasan PPKM Mikro ini, berdasarkan parameter jumlah kasus aktif, maka ditambahkan lima provinsi, yaitu Sumatera Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung dan Kalimantan Barat.

Meskipun PPKM diperpanjang untuk tahap keenam, Airlangga yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional menuturkan perkembangan penanganan pandemi Covid-19 terus membaik.

Halaman:

Editor: Ponti Ana Banjaria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x