Penetapan terbaru ini dibuat lewat sidang pleno tim ahli WBtB secara virtual pada Jumat, 9 Oktober 2020.
"Ditetapkannya Bahasa Melayu Pontianak sebagai WBtB menunjukkan identitas kekhasan Kota Pontianak dalam bahasa kesehariannya," ujar Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menyambut ketetapan tersebut.
Baca Juga: SMPN 24 Pontianak Nyaris Hangus, Api dari Ruang Komputer
Baca Juga: Imbas Kasus Asabri, Selamat Tinggal Matahari Mall Pontianak!
Ia berharap penetapan itu juga bisa menambah semangat dalam melestarikan bahasa dan budaya Melayu Pontianak.
"Supaya kita semua selalu ingat dan tidak melupakan bahasa asli Melayu Pontianak," ujarnya.
Edi Kamtono menerangkan, usulan untuk penetapan Bahasa Melayu Pontianak sebagai WBtB telah dilakukan sejak tahun lalu melalui Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) se-Kalimantan dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat.
Baca Juga: Penjual Burung Vs Polda di Pengadilan, FRKP: Jangan ada Jumardi Lainnya!
Baca Juga: Totalitas Mengabdi di Tengah Pandemi, Syarifah Adriana Raih Penghargaan Karya Bhakti dari Kemendagri