Siklon Tropis Surigae Naik Level jadi Taifun, Sembilan Provinsi Diminta Tingkatkan Kesiapsiagaan

- 18 April 2021, 20:56 WIB
SURIGAE - Citra satelit Himawari terkait adanya Siklon Tropis Surigae (lingkaran) di wilayah perairan Samudera Pasifik utara Papua Barat pada Sabtu, 17 April 2021.
SURIGAE - Citra satelit Himawari terkait adanya Siklon Tropis Surigae (lingkaran) di wilayah perairan Samudera Pasifik utara Papua Barat pada Sabtu, 17 April 2021. /KALBAR TERKINI/MULYANTO ELSA

Baca Juga: Stasiun Meteorologi Supadio Pontianak Imbau Warga Kalbar Waspadai Dampak Tidak Langsung Badai Tropis Surigae

"Sehubungan dengan adanya perkembangan informasi mengenai Siklon Tropis Surigae tersebut, maka Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui Kedeputian Bidang Pencegahan mengintruksikan kepada pemangku kebijakan di Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing agar dapat melaksanakan upaya penguatan kesiapsiagaan menghadapi beberapa dampak dari siklon tropis tersebut," jelas Raditya.

Menurutnya, pemerintah di daerah diharapkan dapat melaksanakan amanah yang tertuang pada Surat Deputi Bidang Pencegahan BNPB nomor B27IBNPB/DIl/PK.03.02/04/2021 tanggal 13 April 2021 tentang Peringatan Dini dan Langkah-Langkah Kesiapsiagaan Menghadapi Potensi Bibit Siklon Tropis 94w yang berkembang menjadi Siklon Tropis Surigae.

Selain itu, pemangku kebijakan di daerah juga diminta agar melaksanakan apa yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Nomor 360/2067/BAK tanggal 16 April 2021 tentang Langkah Antisipatif Terhadap Potensi Bibit Siklon Tropis.

Baca Juga: Pemda Izinkan Salat Tarawih Berjemaah, Gubernur Kalbar Minta Pengurus Masjid Perketat Penerapan Prokes

Baca Juga: Sasar Masyarakat Tepian Sungai Kapuas, Kodam XII/Tpr Bagikan Nasi Kotak Peduli Sesama di Bulan Ramadan

Adapun beberapa hal yang tercantum dalam SE tersebut meliputi koordinasi dan sinergitas Forkopimda, peningkatan kewaspadaan terhadap potensi bencana yang dapat ditimbulkan, persiapan sarana dan prasarana, peningkatan kesiapsiagaan dan membangun rencana kontijensi dan pelaksanaan SOP penanganan darurat berbasis penerapan protokol kesehatan bersama Satgas Penanganan Covid-19.

"Kemudian penyebaran informasi melalui media dan kearifan lokal, pengalokasian APBD, pembinaan dan pengawasan serta monitoring wilayah dan pelaporan hasil pelaksanaan penanggulangan bencana dari bupati/wali kota kepada Kementerian Dalam Negeri," pungkasnya. ***

Editor : Mulyanto Elsa

Sumber : Facebook BMKG

Halaman:

Editor: Ponti Ana Banjaria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x