Otoritas Harus Cermati Kearifan Lokal Masyarakat Dayak Buka Lahan

- 9 April 2021, 21:33 WIB
KARHUTLA -  Pemadam karhutla di kalbar. Menurut Gubernur Sutarmidji,  api di lahan gambut sangat sulit di padamkan, dan  karhutla cenderung akibat ulah manusia. Pada 2019, terdapat 157 titik api di lahan perkebunan. Kebakaran di Kalbar disebutnya selalu terjadi di batas-batas pemukiman yang belum dilakukan penanaman./FOTO & CAPTION: CORNELIS OKTAVIAUS/
KARHUTLA - Pemadam karhutla di kalbar. Menurut Gubernur Sutarmidji, api di lahan gambut sangat sulit di padamkan, dan karhutla cenderung akibat ulah manusia. Pada 2019, terdapat 157 titik api di lahan perkebunan. Kebakaran di Kalbar disebutnya selalu terjadi di batas-batas pemukiman yang belum dilakukan penanaman./FOTO & CAPTION: CORNELIS OKTAVIAUS/ /KALBAR TERKINI/OKTAVIANUS CORNELIS

Kaitannya itu,  Pangdam  lewat Kasdam XII/Tpr menyatakan,  pihaknya sudah menyiapkan langkah-langkah baik peralatan maupun tenaga-tenaga untuk mengatasi karhutla.  " Tapi,  peran Babinsa akan lebih di kedepankan, sebagai langkah preventif pencegahan karhutla," tegas Kasdam XII/Tanjungpura.

Kejati Kalbar: Perusahaan bisa Ditutup!

Sementara menurut Kajati Kalbar,  di kejaksaan ada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN),  yang bisa membantu masyarakat, pengusaha dan instansi pemerintah,  terkait konsultasi permasalahan hukum.

"Melalui Jaksa Pengacara Negara, kejaksaan dengan syarat-syarat tertentu,  diberi kewenangan untuk membubarkan perusahaan yang berbadan hukum, apabila melakukan pelanggaran hukum. Dalam penegakkan hukum, kejaksaan  tanpa kompromi, bisa melalui sanksi administrasi, pidana, atau perdata," tegasnya.

"Dengan surat kuasa, kejaksaan bisa membubarkan perusahaan berbadan hukum. Tapi, itu adalah tindakan terakhir yang akan kita ambil. Adapun tujuan pertemuan ini, adalah kita perlu mencari solusi yang permanen sebagai langkah preventif," tanbah Kejati Kalbar.

Menurutnya, pihak perusahaan mempunyai hak dan kewajiban. Hak memanfaatkan hutan  harus sesuai peruntukkannya untuk diolah secara ekonomis. Sedangkan kewajibannya,  antara lain,  menjaga dan mencegah terjadinya  kebakaran di lahan miliknya.

Ditegaskan, perusahaan harus mempunyai sistem deteksi dini alat pencegahan karhutla, dan memiliki Standar Prosedur Operasi ( SPO ). Misalnya,  wajib memiliki embung-embung, dan menara pemantau api. "Saya akan melakukan penuntutan secara maksimal, walaupun dirasakan tidak akan menyenangkan bagi koorperasi tersebut," tambahnya. 

Penuntutan,  lanjut Kejati Kalbar, merupakan upaya terakhir agar menjadi pelajaran supaya tidak berulang. "Penegakkan hukum akan diutamakan secara persuasif dan preventif. Kejaksaan akan terus bersinergi dengan instansi  terkait,  sebagai upaya pencegahan karhutla. Semua ini  dalam rangka untuk saling mengingatkan,  agar tidak terus berulang setiap tahun, supaya kelangsungan hidup kita tetap terjaga, karena sudah menjadi tanggung jawab kita bersama, dan sesuai peran masing-masing," tegas Kejati Kalbar.

Menurutnya, sudah menjadi  komitmen pihak kejaksaan sesuai  instruksi Presiden RI, agar pihaknya ikut mendorong usaha-usaha di sektor ekonomi melalui pengusaha besar maupun kecil, agar menjalankan usaha sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Harus saling menguntungkan baik bagi pengusaha maupun masyarakat, sehingga diharapkan akan ikut membantu Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)," tegas Kejati Kalbar.***

Halaman:

Editor: Oktavianus Cornelis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah