"Untuk solusinya langsung ditangani dengan menyegel lahan itu dan tak boleh digunakan selama lima tahun. Kalau itu untuk perumahan jangan keluarkan IMB nya," ungkapnya.
Hal itu, dikatakakannya agar ada efek jera bagi pelaku pembakaran.
Baca Juga: Sempat Berputar Tujuh Kali, Pesawat Garuda Jakarta-Pontianak Return To Base karena Kabut Asap
Baca Juga: Overcast Lengkapi Apple Watch, Berselancar kian Asyik
Menurut Sutarmidji, Memang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kalbar Nomor 103 Tahun 2020 tentang Pembukaan Areal Lahan Pertanian Berbasis Kearifan Lokal yang mengatur boleh membakar lahan dengan maksimal dibawah luas tanah dua hektare dengan tahapan yang sudah ada, dan harus memenuhi persyaratan.
Untuk itu, Sutarmidji meminta kepada Kabupaten/Kota yang lain bisa segera menetapkan siaga bencana.
Dengan ditetapkannya siaga darurat ini, menurut Sutarmidji akan mendapatkan beberapa kemudahan oleh Pemerintah Daerah dari Pemerintah Pusat.
"Misalnya ketika terjadi skala besar kebakaran, kita bisa minta kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana bantuan water bombing, kemudian bisa minta hujan buatan, dan lain sebaginya, banyak yang bisa kita minta. Dan bisa lebih mudah, misalnya memudahkan anggaran karena status darurat yaitu prosedurnya lebih mudah," jelasnya.
Baca Juga: Lestari: Semua Warga Berhak Dapat Vaksin Covid-19, Utamakan Difabel
Baca Juga: Apresiasi Pemadam dan Relawan Karhutla, Pemkot Pastikan Beri Reward