Sebagaimana hasil kesepakatan dalam rapat yang digelar beberapa kali antara pengurus, ketua dan tim yang dibentuk dalam kepanitiaan pembangunan beberapa waktu lalu.
Sebelum dilakukan pembongkaran Masjid Agung maka akan dilakukan penyelesaian Detail Engineering Design (DED) Arsitek yang telah ditunjuk oleh Pemkot Singkawang.
Baca Juga: Polisi Virtual Mulai Aktif Patroli Media Sosial, Ini Penjelasan Kabid Humas Polda Kalbar
"Informasi yang saya terima pada waktu itu DED ini akan diselesaikan pada bulan Januari, namun sampai hari ini DED-nya masih belum selesai," ujarnya.
Kemudian, tahapan berikutnya adalah melakukan usulan untuk penilaian bangunan dari yayasan maupun panitia ke Dinas PUPR.
Setelah dilakukan penilaian persentase kerusakan dari Masjid Agung Nurul Islam, selanjutnya dari yayasan maupun panitia akan melakukan permintaan penilaian dari KPKNL/KJPP yang ditunjuk oleh panitia pembangunan maupun yayasan terkait dengan berapa nilai harga barang/aset yang ada di Masjid Agung Nurul Islam Singkawang setelah dilakukan pembongkaran.
Sementara Ketua Yayasan Masjid Agung Nurul Islam Singkawang, Arnadi Arkan mengatakan, berdasarkan hasil audiensi antara pihaknya dengan penyedia barang/jasa pemerintah, telah disepakati bahwa hasil pembongkaran nanti akan menggunakan tiga sistem.
"Yaitu sistem swakelola, lelang terbatas dan lelang bebas," katanya.