Polisi Virtual Mulai Aktif Patroli Media Sosial, Ini Penjelasan Kabid Humas Polda Kalbar

- 25 Februari 2021, 10:53 WIB
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Donny Charles Go.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Donny Charles Go. /Kalbar Terkini/Mulyanto Elsa

Polri sudah meminta pendapat ahli bahasa dan konten tersebut dinyatakan berpotensi melanggar hukum. Polri pun mengirimkan surat pemberitahuan.

Baca Juga: Militer Lawan 'Ramaikan' LCS, Rudal Jelajah anti-Kapal Tiongkok Siap Tembak!

Baca Juga: Menyusul Anjing Laika, Rusia Jadikan Tikus sebagai Astronout Penelitian

" Virtual police alert. Peringatan 1. Konten Twitter Anda yang diunggah 21 Februari 2021 pukul 15.15 WIB berpotensi pidana ujaran kebencian. Guna menghindari proses hukum lebih lanjut diimbau untuk segera melakukan koreksi pada konten media sosial setelah pesan ini Anda terima. Salam Presisi," ucap Argo membacakan isi surat teguran.

Argo berharap hadirnya polisi vitual mengurangi konten-konten hoaks di media sosial. Selain itu, masyarakat juga lebih berhati-hati. Ia menegaskan, sesuai surat edaran Kapolri, virtual police bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, dan mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber.

"Tujuan virtual police yang kita lakukan yang selama ini kalau ada saling lapor, itu untuk menghindari itu, dan kita tetap sampaikan dulu ke masyarakat," ujar Argo.

Irjen Argo Yuwono menjelaskan mekanisme kerja virtual police atau polisi virtual yang sudah diluncurkan Polri.  Menurut Argo, pendirian polisi virtual adalah dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas). ***

 

Halaman:

Editor: Ponti Ana Banjaria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x