Polisi Virtual Mulai Aktif Patroli Media Sosial, Ini Penjelasan Kabid Humas Polda Kalbar

- 25 Februari 2021, 10:53 WIB
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Donny Charles Go.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Donny Charles Go. /Kalbar Terkini/Mulyanto Elsa

"Polri tidak mengekang ataupun membatasi masyarakat dalam berpendapat namun Polri berupaya untuk mengedukasi apabila melanggar pidana, Sampai saat ini ada 4 akun yang sudah diberikan peringatan melalui virtual police," kata Pamen Polri Abiturien Akpol Tahun 1997 ini.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, virtual police atau polisi virtual sudah mulai aktif setelah adanya surat edaran Kapolri nomor SE/2/II/2021.

Argo menyebut sudah ada tiga akun pengguna di media sosial yang mendapatkan surat pemberitahuan atau teguran dari Polri.

"Kemarin sudah ada tiga kita buat, kita kirim," kata Argo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 24 Februari 2021.

Baca Juga: Ingin Miliki Tubuh Ideal Ala Maria Vania, Ini Tips Sehatnya yang Bisa Anda Ikuti

Baca Juga: Rudal Iskander Bunuh 94 Warga Sipil, Azerbaijan Seret Armenia ke Pengadilan Internasional

Dalam prosesnya, anggota yang jadi petugas virtual police yang memantau aktivitas di media sosial, akan melaporkan ke atasan jika menemukan unggahan konten yang berpotensi melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selanjutnya, unggahan konten yang diserahkan oleh petugasakan dimintakan pendapat ke para ahli, seperti ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli ITE. Kemudian, jika ada potensi tindak pidana, unggahan konten itu akan diserahkan ke Direktur Tindak Pidana Siber atau pejabat yang ditunjuk.

"Setelah dia memberikan pengesahan, kemudian baru kita japri ke akun tersebut. Kita kirim itu. Jadi resmi kirimnya. Jadi tahu ada dari polisi yang kirim," jelas Argo.

Dia mengatakan, salah satu akun yang ditegur Polri membuat dan mengunggah gambar beserta tulisan "jangan lupa saya maling".

Halaman:

Editor: Ponti Ana Banjaria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x