Baca Juga: Kerahkan Bhabinkamtibmas, Polda Kalbar Tracer Corona di Berbagai Daerah
Baca Juga: Dipimpin Dirkrimum Polda Kalbar, Satu Teroris Berada di Perairan Saat Dibekuk
Adapun prosesnya ialah, ketika di suatu akun ditemukan tulisan atau gambar yang berpotensi melanggar pidana. Kemudian petugas menscreen shoot unggahan itu untuk dikonsulrtasikan oleh tim ahli yang terdiri dari ahli pidana, bahasa dan ITE.
Apabila ahli menyatakan bahwa ini merupakan pelanggaran pidana baik penghinaan atau sebagainya maka kemudian diajukan ke Direktur Siber atau pejabat yang ditunjuk di Siber memberikan pengesahan.
“Kemudian Virtual Police Alert Peringatan dikirim secara pribadi ke akun yang bersangkutan secara resmi," ungkapnya.
Peringatan dikirimkan melalui Direct Message atau DM. Tujuannya, tutur Donny, pihak kepolisian tidak ingin pengguna Medsos tersebut merasa terhina dengan peringatan yang diberikan oleh pihak kepolisian melalui Virtual Police.
"Diharapkan dengan adanya Virtual Police dapat mengurangi hoax atau post truth yang ada di dunia maya. Masyarakat dapat terkoreksi, apabila membuat suatu tulisan atau gambar yang dapat membuat orang lain tidak berkenan dan untuk menghindari adanya saling lapor," ungkapnya.
Disisi lain, Donny menepis kekhawatiran beberapa pihak dengan adanya Virtual Police mempersempit kebebasan masyarakat di ruang digital.