Ancam Segel Lahan Dibakar, Gubernur: Jangan Keluarkan IMB-nya Kalau Developer

- 19 Februari 2021, 22:14 WIB
SEGEL LAHAN - Petugas memasang plang lahan dalam pengawasan Pemprov Kalbar
SEGEL LAHAN - Petugas memasang plang lahan dalam pengawasan Pemprov Kalbar /Facebook @Bang_Midji/Kalbar-Terkini.com

PONTIANAK, KALBAR TERKINI – Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, menegaskan akan melakukan penyegelan lahan yang dibakar oleh pemiliknya.

Penyegelan tersebut nantinya akan disertai dengan larangan menggunakan lahan tersebut selama lima tahun bagi pemiliknya.

“Akhir-akhir ini marak pembakaran lahan, terutama di Kota Pontianak, Kubu Raya dan Mempawah,” ujar Gubernur dalam akun resminya seperti dilansir Kalbar-Terkini.com, Jumat malam 19 Februari 2021.

Baca Juga: Gawat, 111 Hektare Lahan Gambut di Mempawah Terbakar

Gubernur memastikan akan melakukan langkah tersebut, mengingat banyaknya kasus kebakaran hutan dan lahan di wilayah kerjanya selama beberapa tahun terakhir.

Bahkan hingga membuat wilayah ini terkenal sebagai pengekspor kabut asap ke wilayah lain di musim kemarau.

“Untuk itu kita akan bertindak dengan menyegel lahan yang dibakar dan tidak boleh digunakan untuk lima tahun,” tegas mantan Wali Kota Pontianak dua periode tersebut.

Baca Juga: Ogah Beri Kelonggaran Pembakar Lahan, Pemkot Pontianak Ancam Bekukan Lahan Warga

Selain sanksi penyegelan, pemilik lahan juga akan dikenakan biaya pemadaman dan diproses secara pidana juga. Langkah ini untuk memberikan efek jera kepada siapapun yang berpikir melakukan pembakaran hutan dan lahan untuk berbagai kepentingan.

Halaman:

Editor: Slamet Bowo Santoso


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x