Dapat Pengecualian untuk Perjalanan pada 6-17 Mei 2021, Dua Dokumen ini akan Diperiksa Satgas Penanganan Covid

1 Mei 2021, 12:29 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito. /KALBAR TERKINI/MULYANTO ELSA

KALBAR TERKINI - Menjelang Hari Raya Idul Fitri yang tinggal menghitung hari, Satgas Penanganan Covid-19, terus memperketat jalur perjalanan warga.

Termasuk, meminta Pemerintah Daerah (Pemda) gencar lakukan sosialisasi terkait kebijakan peniadaan mudik lebaran.

Baca Juga: Merawat Tolerensi lewat Tepelima 3, Anak-anak Muda Kalbar ini Lakukan hal Berikut

Satgas Penanganan Covid-19 berharap seluruh Pemda segera membuat landasan hukum yang kuat terkait kebijakan larangan mudik di wilayahnya.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito menegaskan pemerintah telah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Pemda terkait kebijakan tersebut untuk mulai lakukan persiapan pelaksanaannya.

"Pemda harus mensosialisasikan secara jelas. Antara periode pengetatan mobilitas dan peniadaan kegiatan mudik,” kata Wiku saat menmyampai keterangan pers Perkembangan Penanganan Covid-19, Jumat, 30 April 2021.

Baca Juga: Gelar Silaturahmi Ramadhan dengan Organisasi Mahasiswa, Kapolresta Pontianak Kota Ajak Wujudkan Sinergi

Ia mengatakan selama periode 22 April hingga 5 Mei 2021, seluruh kegiatan perjalanan masih diperbolehkan dengan pengetatan mobilitas dengan syarat menyertakan hasil negatif Covid-19 yang berlaku 1x24 jam.

“Sosialisasi harus dilakukan hingga ke akar rumput hingga masyarakat dapat memahami dengan baik kebijakan mudik yang dikeluarkan pemerintah," paparnya.

Selanjutnya, pada 6 hingga 17 Mei 2021, kegiatan perjalanan yang diperbolehkan hanya bagi mereka yang memiliki kepentingan pekerjaan, urusan mendesak, dan keperluan non mudik lainnya.

Baca Juga: Kisah Jumardi Sang Penjual Burung Bayan, Ironi Penegakkan Hukum Tajam ke Masyarakat Kecil

Untuk pengecualian ini harus tetap mematuhi syarat wajib yaitu menyertakan surat negatif Covid-19 dan surat izin bepergian dari pihak berwenang terkait.

"Kedua dokumen ini akan diperiksa petugas di lapangan. Dalam periode ini, perjalanan mudik dilarang," katanya

Selanjutnya, pada periode 18 hingga 24 Mei 2021 diberlakukan kembali peraturan pengetatan mobilitas yang persyaratannya sesuai periode sebelum peniadaan mudik.

Khusus terkait kegiatan pariwisata, selama periode pelarangan mudik, kegiatan tersebut hanya bisa dilakukan di kabupaten/kota sesuai asal domisili atau dalam satu kawasan aglomerasinya masing-masing karena perjalanan lintas batas daerah tidak diperbolehkan.

Baca Juga: Presiden SBY dan Peringatan May Day di Indonesia, Simbol Perjuangan Buruh sebagai Hari Libur Nasional

"Penyelenggara pariwisata dan aparat penegak hukum harus tegas dalam menerapkan protokol kesehatan termasuk membatasi jumlah pengunjung," ucapnya.

Pasalnya, meningkatnya mobilitas penduduk berdampak pada meningkatnya jumlah kasus aktif Covid-19.

Oleh karena itu, masyarakat diingatkan kembali untuk mengambil keputusan bijak dalam menyambut libur lebaran Idul Fitri 2021 lantaran Indonesia masih dalam masa pandemi.

Baca Juga: Disnakertrans Provinsi Kalbar Buka Posko Pengaduan THR, Ini Kontak Person yang Dapat Dihubungi

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito memaparkan data keterkaitan mobilitas dan peningkatan kasus pada tiga provinsi selama empat bulan terakhir atau periode 1 Januari - 12 April 2021.

Ketiga provinsi itu adalah Riau, Jambi, dan Lampung. Ketiga provinsi tersebut menunjukkan tren peningkatan mobilitas penduduk ke pusat perbelanjaan yang beriringan dengan tren peningkatan jumlah kasus aktif. ***

Editor: Ponti Ana Banjaria

Sumber: COVID-19

Tags

Terkini

Terpopuler