Ditangkap karena Hadiri Baiat ISIS di 3 Tempat, Munarman Sempat Melawan Densus 88 di Rumahnya

27 April 2021, 20:54 WIB
Munarman ditangkap Densus 88 Anti Teror di rumahnya, Selasa, 27 April 2021. /KALBAR TERKINI/MULYANTO ELSA

 

KALBAR TERKINI - Munarman, mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teros Polri.

Pria yang suka bicara meledak-ledak ini ditangkap di rumahnya, Selasa, 27 April 2021, terkait dengan hadirnya ia saat Baiat ISIS di Makassar dan UIN Jakarta.

Baca Juga: Selain 3 Tersangka Terorisme, Densus 88 Polda Kalbar Juga Amankan Perempuan di Sekadau

Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, Densus 88 Antiteror Polri menangkap pengacara Rizieq Shihab, Munarman lantaran mengikuti sejumlah kegiatan baiat di beberapa kota.

"Jadi (penangkapan) terkait dengan kasus baiat di UIN Jakarta, kemudian juga kasus Baiat di Makassar dan ikuti Baiat di Medan," katanya.

Baca Juga: Operasi pada Tiga Wilayah di Kalbar, Densus 88 Anti Teros Amankan Terduga Teroris Jaringan JAD

Namun demikian, dia tidak menuturkan lebih lanjut mengenai kapan waktu baiat itu dilakukan oleh Munarman.

Dia hanya memastikan bahwa kini Munarman telah dibawa langsung ke Polda Metro Jaya usai ditangkap di kediamannya siang tadi.

Penangkapan Munarman sendiri, kata dia, merupakan hasil pengembangan yang dilakukan oleh Densus 88 dari serangkaian penangkapan teroris di beberapa wilayah belakangan ini.

Ramadhan menjelaskan bahwa Munarman kooperatif dan tidak melakukan perlawanan selama penangkapan oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Tangkap Terduga Teroris di Kalbar, Densus 88 Anti Teror Polri Sasar Tiga Wilayah

"Baiatnya kalau Makassar yang ISIS, kalau (Jakarta dan Medan) itu belum kami terima," tambah Ramadhan.

Munarman diduga bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme. Namun belum dirinci terkait kasus apa tindak pidana tersebut.

Sedangkan Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan, Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Baca Juga: Virus Corona Merajalela dalam Sepekan Terakhir, Zona Merah Covid-19 di Indonesia Terus Bertambah

"Termasuk bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme," ucapnya.

Kuasa hukum FPI, Azis Yanuar membenarkan kalau Munarman ditangkap oleh Densus 88 Anti Teror Polri.

Namun demikian, dirinya belum memberikan informasi lebih lanjut atas penangkapan ini.

Baca Juga: Kondisi Terbaru, Total 1.651.794 Orang Penambahan Kasus Covid-19 pada Selasa 27 April 2021

"Benar, (ditangkap Densus 88)," kata Azis Yanuar.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus juga membenarkan kabar penangkapan Munarman.

Yusri Yunus mengatakan, Munarman ditangkap di rumahnya di Bukit Modern Hill, Cluster Bukit Modern, Blok G5 Nomor 8.

Baca Juga: Penyebaran Covid-19 Mengkhawatirkan, Disdikbud Kota Pontianak Tunda Ujian Sekolah

Dirinya menyampaikan, kalau Munarman ditangkap dikediamannya sekira Pukul 15.35 WIB pada Selasa, 27 April 2021. "Ditangkap pukul 15.35 WIB," ujarnya. ***

Editor: Ponti Ana Banjaria

Tags

Terkini

Terpopuler