Tindaklanjuti Instruksi Mendagri, Bupati Landak Gelar Sosialisasi PPKM

26 Februari 2021, 21:03 WIB
Bupati Landak, Karolin Margret Natasa menggelar rapat sosialisasi dan penyatuan persepsi bersama Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). /Kalbar Terkini/Mulyanto Elsa

 

NGABANG, KALBAR TERKINI - Bupati Landak, Karolin Margret Natasa menggelar rapat sosialisasi dan penyatuan persepsi bersama Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Rapat sosialisasi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di tingkat satuan tugas Covid-19 Kabupaten Landak, Jumat, 26 Februari 2021.

Dalam sosialisasi tersebut Bupati Landak mengatakan tujuan rapat merupakan untuk menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro dan pembentukan Posko Penanganan Covid-19 sampai pada tingkat kecamatan hingga desa untuk pengendalian Covid-19 di Kabupaten Landak.

Baca Juga: Patroli Malam Kampanyekan PPKM, Personel Kodim 1203/Ktp Aktif Cegah Covid-19

Baca Juga: Tiga Pesan Gubernur Kalbar saat Lantik Lima Kepala Daerah Hasil Pemilukada 2020

"Penyebaran Covid-19 saat ini sudah mulai tidak terkontrol di karenakan tidak adanya pembatasan," katanya.

Sehingga pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri memberikan instruksi khusus berupa PPKM berbasis mikro. Maka kita juga di Kabupaten Landak wajib melaksanakannya," lanjut Karolin.

Meski secara umum Kabupaten Landak berada pada zona oranye, namun Bupati Karolin memaparkan jika dilihat dari data dilapangan maka ada beberapa area yang bilamana merujuk pada Instruksi tersebut masuk pada zona merah.

Baca Juga: Akui Angka Stunting Sintang Masih 32 Persen, Bupati Jarot: Kami Jalankan Sesuai Tupoksi

Baca Juga: Dihadiri Mantan Gubernur Cornelis, Sutarmidji Ingatkan Penanganan Covid-19 dan Karhutla

"Jika kita lihat dari data rujukan instruksi tersebut, bila area itu ada warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 maka area itu yang diberlakukan PPKM. Selain itu, semua bentuk kegiatan yang melibatkan orang ramai harus ditunda tak terkecuali tempat ibadah juga harus tutup," tegas Karolin.

Bupati Karolin menegaskan di wilayahnya sering melaksanakan pesta perkawinan yang diharapkan juga diberlakukan protokol kesehatan dengan ketat, agar Kabupaten Landak benar-benar dapat bersih dari Covid-19.

"Semua kita pasti tidak mau pandemi ini berlangsung lama, namun jika Kita semua mengabaikan protokol kesehatan, maka tidak menutup kemungkinan ini masih lama. Oleh sebab itu, Kami minta operasi yustisi tetap dilaksanakan bahkan lebih ketat lagi, masyarakat juga wajib melaksanakan protokol kesehatan," pinta Karolin.

Baca Juga: Bahaya Kabut Asap Karhutla Mengancam, Curah Hujan di Kalbgar Rendah hingga Akhir Februari

Baca Juga: Hubungkan Jalur Darat Indonesia-Malaysia, Kalbar Bakal Miliki Lima Terminal Internasional

Seperti diketahui bahwa dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 2021 disebutkan bahwa tempat kerja maksimal 50 persen, belajar mengajar dilakukan secara daring, sektor esensial wajib protokol kesehatan.

Warung makan-minum maksimal 50 persen, pusat perbelanjaan wajib melaksanakan protokol kesehatan dan jam operasional hingga pukul 21.00, fasilitas umum dan kegiatan sosial diberhentikan sementara, tempat ibadah wajib melaksanakan prokes dan maksimal 50 persen, transportasi umum wajib melaksanakan prokes, kapasitas dan jam operasional.

Kemudian berdasarkan kriteria zonasi dalam PPKM Mikro disebutkan bahwa zona hijau maka jumlah kasus adalah 0, zona kuning = 1-5 rumah, zona oranye = 6-10 rumah, zona merah = >10 rumah. ***

Editor: Ponti Ana Banjaria

Tags

Terkini

Terpopuler