Kasus Kepemilikan Kalimantan Utara Berlanjut, Mantan Jaksa Agung Malaysia Digugat

- 12 Oktober 2022, 08:54 WIB
Mantan Jaksa Agung Malaysia Tommy Thomas
Mantan Jaksa Agung Malaysia Tommy Thomas /Malaysia Today

Menurut gugata, hal ini mengakibatkan Stampa mengabulkan klaim keturunan Sultan Sulu.

Menurut gugatan, Thomas menulis surat kepada pengacara keturunannya, Paul Cohen, 19 September 2019.

Isinya, sangat disesalkan bahwa pembayaran tahunan RM5.300 tahunan kepada ahli waris Sultan Sulu telah dihentikan sejak 2013.

Tetapi menurut Thomas, Malaysia 'mampu dan bersedia' membayar tunggakan.

Para penggugat, antara lain, berpendapat, kegagalan Thomas untuk menyatakan dengan benar posisi hukum Malaysia, menyebabkan kerugian negara 14,92 miliar dolar AS.

Gugatan menyebutkan, surat Thomas pada 19 September 2019 itu sangat cacat, dan sangat merugikan Malaysia.

Sementara Thomas sendiri disebut tidak menyadari bahwa arbitrase tersebut merupakan serangan terhadap kedaulatan negara.

Juga merupakan serangan terhadap hak-hak komersial negara di luar negeri.

Para penggugat juga menyatakan, Thomas mengeluarkan surat itu tanpa konsultasi.

Pun tanpa persetujuan yang layak dari Kabinet Malaysia saat itu.

Halaman:

Editor: Slamet Bowo SBS

Sumber: Free Malaysia Today


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x