Kasus Kepemilikan Kalimantan Utara Berlanjut, Mantan Jaksa Agung Malaysia Digugat

- 12 Oktober 2022, 08:54 WIB
Mantan Jaksa Agung Malaysia Tommy Thomas
Mantan Jaksa Agung Malaysia Tommy Thomas /Malaysia Today

Gugatan itu diajukan di Pengadilan Tinggi Kota Kinabalu pada 16 Agustus 2022.

Sedangkan surat-surat hukum diajukan kepada Thomas di firma hukumnya di Kuala Lumpur, awal Oktober 2022.

Dalam pernyataan gugatan yang dilihat oleh FMT, penggugat menginginkan Thomas menarik pernyataan yang merugikan.

Thomas juga dituntut tak boleh membuat pernyataan publik terkait putusan arbitrase, yang dikeluarkan arbiter Spanyol, Gonzalo Stampa.

Pada Februari 2022, pengadilan arbitrase Prancis mencatat keputusan Stampa.

Putusan itu yakni Malaysia harus membayar RM62,59 miliar (14,92 miliar dolar AS) kepada keturunan Sultan Sulu.

Hal ini karena Pemerintah Malaysia dinilai terbukti telah melanggar perjanjian tahun 1878.

Namun, Malaysia melawan putusan Stampa, yang pertama kali memulai kasus tersebut di Madrid, Ibukota Spanyol.

Perkara itu kemudian disidangkan di Paris, Ibukota Prancis.

Penggugat juga menuntut Thomas membayar 14,92 miliar dolar AS sebagai akibat dari tindakan atau kelambanannya.

Halaman:

Editor: Slamet Bowo SBS

Sumber: Free Malaysia Today


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x