Kasus Kepemilikan Kalimantan Utara Berlanjut, Mantan Jaksa Agung Malaysia Digugat

- 12 Oktober 2022, 08:54 WIB
Mantan Jaksa Agung Malaysia Tommy Thomas
Mantan Jaksa Agung Malaysia Tommy Thomas /Malaysia Today

Menurut gugatan itu, keturunan Sulu telah melayani pemberitahuan awal dengan niat memulai arbitrase pada November 2017.

Mereka kemudian mengajukan permohonan penunjukan yudisial untuk seorang arbiter di Pengadilan Tinggi Madrid, Februari 2018.

Pada November 2018, Malaysia tidak terwakili dalam permohonan tersebut.

Tapi, Pengadilan Tinggi Madris memutuskan bahwa Putrajaya telah melakukan wanprestasi atas permohonan tersebut.

Pada Mei 2019, pengadilan menunjuk Stampa sebagai arbiter tunggal.

Stampa kemudian mengeluarkan pemberitahuan ke Malaysia untuk menghadiri konferensi di Madrid pada 24 Oktober dan 25 Oktober 2019.

Penggugat menyatakan, Thomas gagal menanggapi pemberitahuan.

Thimas juga tidak menghadiri pertemuan untuk membela posisi Malaysia.

Selain itu Thomas telah memutuskan bahwa Malaysia tidak boleh mengambil bagian.

Malaysia juga diputuskan olehnya supaya tidak campur tangan dalam proses arbitrase untuk menantang yurisdiksi Stampa.

Halaman:

Editor: Slamet Bowo SBS

Sumber: Free Malaysia Today


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x