Kasus Kepemilikan Kalimantan Utara Berlanjut, Mantan Jaksa Agung Malaysia Digugat

- 12 Oktober 2022, 08:54 WIB
Mantan Jaksa Agung Malaysia Tommy Thomas
Mantan Jaksa Agung Malaysia Tommy Thomas /Malaysia Today

PETALING JAYA, KALBAR TERKINI - Mantan Jaksa Agung Malaysia dituding menyalahgunakan jabatannya sebagai pejabat publik.

Hal ini karena Tommy Thomas salah menangani klaim keturunan Kesultanan Sulu terhadap pemerintah Malaysia atas wilayah Kalimantan Utara.

Tudingan ini tercantum dalam nota gugatan kepada Tommy Thomas, mantan pengacara negara itu, dilansir Kalbar-Terkini.com dari Free Malaysia Today (FMT), Senin, 10 Oktober 2022.

Karena dianggap salah menangani perkara gugatan tersebut, Malaysia mengalami kerugian 14,92 miliar dolar AS.

Baca Juga: Malaysia kian Kisruh, Banyak Negara Bagian Tolak Bubarkan Majelis Legislatif!

Dua wakil menteri Sabah termasuk di antara sembilan penggugat yang mengajukan gugatan terhadap Tommy.

Mereka menuntut deklarasi bahwa Thomas, penasihat hukum pemerintah antara Juni 2018 dan Februari 2020, telah menyalahgunakan jabatan publik.

Selain Jeffrey Kitingan dan Joachim Gunsalam, para penggugat lainnya adalah Menteri Sabah Jahid Jahim dan Ellron Angin.

Juga Asisten Menteri Negara Joniston Bangkuai, Abidin Madingkir, Robert Tawfik, Julita Mojungki, dan Flovia Ng.

Baca Juga: Dayak Malaysia Bangkit Melawan Model Politik Identitas Islam Melayu

Halaman:

Editor: Slamet Bowo SBS

Sumber: Free Malaysia Today


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x