Pengadilan Kuching Hukum Guru SD karena Minta Dirinya Dipanggil 'Ayah': Diduga Modus

- 14 September 2022, 09:35 WIB
ILUSTRASI Guru Paud dan guru SD
ILUSTRASI Guru Paud dan guru SD /foto dok : Nur Aliem Halvaima/ Posjakut

PETALING JAYA, KALBAR TERKINI - Seorang guru SD divonis uang denda di pengadilan Kuching, Ibukota Negara Bagian Sarawak, Malaysia.

Ini karena guru berusia 52 tahun itu meminta seorang siswinya yang berusia 12 tahun untuk memanggilnya 'ayah'.

Berbagai kalangan menilai, guru itu kemungkinan masih dalam tahap awal untuk berbuat yang tak senonoh kepada siswinya.

Baca Juga: Senat Malaysia Harus Direstrukturisasi, Peter: Agar Rakyat Kalimantan tak Terus-menerus KorbanTirani!

Perilaku guru itu membuat curiga calon korbannya, yang kemudian melapor kepada orangtuanya.

Awalnya, dilansir Kalbar-Terkini.com dari Free Malaysia Today, Selasa, 13 September 2022, siswi ini dipanggil menghadap menjelang sore hari.

Guru yang kelakuannya ibarat lapar 'kucing di balik pintu' , dilansir dari New Sarawak Tribune, mengajar sains dan pendidikan jasmani.

Si guru meminta siswi itu menemuinya di kantornya di luar sekolah, Rabu, 10 Agustus 2022 pukul 16.40.

Baca Juga: Non-Muslim Sarawak Dituding Biang Korupsi di Malaysia, Presiden Partai Rasis 'Dipolisikan'!

Ketka siswi itu tiba, guru ini dengan suara parau -kemungkinan menahan nafsu- meminta si murid menutup pintu di belakangnya.

Halaman:

Editor: Slamet Bowo SBS

Sumber: Free Malaysia Today


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x