Vonis itu juga sebagai sanksi atas tindakannya meminta siswi itu memanggilnya 'ayah' (call me 'daddy').
Hakim Zaiton Anuar memerintahkan guru itu mengeksekusi jaminan tersebut selama enam bulan, sesuai Pasal 67 KUHAP.
Ikatan perdamaian adalah ikatan di mana orang tersebut berjanji untuk menjaga perdamaian dan berperilaku baik.***
Sumber: Free Malaysia Today