Pengadilan Kuching Hukum Guru SD karena Minta Dirinya Dipanggil 'Ayah': Diduga Modus

- 14 September 2022, 09:35 WIB
ILUSTRASI Guru Paud dan guru SD
ILUSTRASI Guru Paud dan guru SD /foto dok : Nur Aliem Halvaima/ Posjakut

Vonis itu juga sebagai sanksi atas tindakannya meminta siswi itu memanggilnya 'ayah' (call me 'daddy').

Hakim Zaiton Anuar memerintahkan guru itu mengeksekusi jaminan tersebut selama enam bulan, sesuai Pasal 67 KUHAP.

Ikatan perdamaian adalah ikatan di mana orang tersebut berjanji untuk menjaga perdamaian dan berperilaku baik.***

Sumber: Free Malaysia Today

Halaman:

Editor: Slamet Bowo SBS

Sumber: Free Malaysia Today


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x