Guru itu kemudian mulai memberinya sekotak bunga plastik dan mainan.
Dia juga memintanya untuk memanggilnya 'ayah', bukan 'guru'.
Hanya saja, berita itu tak merinci tindakan selanjutnya dari guru itu termasuk kemungkinan korban digagahi.
Dilaporkan bahwa kejadian itu diketahui oleh ibu korban dari sesama orang tua murid, dan juga atas laporan putrinya.
Baca Juga: Presiden PAS Disebut 'tak Berpendidikan', Prof Jenin: Jangan Mimpi Memenangkan Pemilu Malaysia
Siswi ini juga telah memberi tahu empat temannya tentang kejadian itu.
Ibu korban kemudian mengajukan laporan polisi.
Guru tersebut kemudian ditangkap di SD itu, Rabu, 24 Agustus 2022.
Atas perbuatannya, karena diduga tak smapai bebruat kuang ajar, guru itu divonis denda oleh pengadilan di Kuching.
Vonis itu berupa denda untuk ikatan perdamaian senilai RM1.000 atau sekitar Rp 3,317 juta lebih atas tindakannya yang dianggap tidak pantas.