Pengadilan Kuching Hukum Guru SD karena Minta Dirinya Dipanggil 'Ayah': Diduga Modus

- 14 September 2022, 09:35 WIB
ILUSTRASI Guru Paud dan guru SD
ILUSTRASI Guru Paud dan guru SD /foto dok : Nur Aliem Halvaima/ Posjakut

Guru itu kemudian mulai memberinya sekotak bunga plastik dan mainan.

Dia juga memintanya untuk memanggilnya 'ayah', bukan 'guru'.

Hanya saja, berita itu tak merinci tindakan selanjutnya dari guru itu termasuk kemungkinan korban digagahi.

Dilaporkan bahwa kejadian itu diketahui oleh ibu korban dari sesama orang tua murid, dan juga atas laporan putrinya.

Baca Juga: Presiden PAS Disebut 'tak Berpendidikan', Prof Jenin: Jangan Mimpi Memenangkan Pemilu Malaysia

Siswi ini juga telah memberi tahu empat temannya tentang kejadian itu.

Ibu korban kemudian mengajukan laporan polisi.

Guru tersebut kemudian ditangkap di SD itu, Rabu, 24 Agustus 2022.

Atas perbuatannya, karena diduga tak smapai bebruat kuang ajar, guru itu divonis denda oleh pengadilan di Kuching.

Vonis itu berupa denda untuk ikatan perdamaian senilai RM1.000 atau sekitar Rp 3,317 juta lebih atas tindakannya yang dianggap tidak pantas.

Halaman:

Editor: Slamet Bowo SBS

Sumber: Free Malaysia Today


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah