Pengadilan Kuching Hukum Guru SD karena Minta Dirinya Dipanggil 'Ayah': Diduga Modus

- 14 September 2022, 09:35 WIB
ILUSTRASI Guru Paud dan guru SD
ILUSTRASI Guru Paud dan guru SD /foto dok : Nur Aliem Halvaima/ Posjakut

PETALING JAYA, KALBAR TERKINI - Seorang guru SD divonis uang denda di pengadilan Kuching, Ibukota Negara Bagian Sarawak, Malaysia.

Ini karena guru berusia 52 tahun itu meminta seorang siswinya yang berusia 12 tahun untuk memanggilnya 'ayah'.

Berbagai kalangan menilai, guru itu kemungkinan masih dalam tahap awal untuk berbuat yang tak senonoh kepada siswinya.

Baca Juga: Senat Malaysia Harus Direstrukturisasi, Peter: Agar Rakyat Kalimantan tak Terus-menerus KorbanTirani!

Perilaku guru itu membuat curiga calon korbannya, yang kemudian melapor kepada orangtuanya.

Awalnya, dilansir Kalbar-Terkini.com dari Free Malaysia Today, Selasa, 13 September 2022, siswi ini dipanggil menghadap menjelang sore hari.

Guru yang kelakuannya ibarat lapar 'kucing di balik pintu' , dilansir dari New Sarawak Tribune, mengajar sains dan pendidikan jasmani.

Si guru meminta siswi itu menemuinya di kantornya di luar sekolah, Rabu, 10 Agustus 2022 pukul 16.40.

Baca Juga: Non-Muslim Sarawak Dituding Biang Korupsi di Malaysia, Presiden Partai Rasis 'Dipolisikan'!

Ketka siswi itu tiba, guru ini dengan suara parau -kemungkinan menahan nafsu- meminta si murid menutup pintu di belakangnya.

Guru itu kemudian mulai memberinya sekotak bunga plastik dan mainan.

Dia juga memintanya untuk memanggilnya 'ayah', bukan 'guru'.

Hanya saja, berita itu tak merinci tindakan selanjutnya dari guru itu termasuk kemungkinan korban digagahi.

Dilaporkan bahwa kejadian itu diketahui oleh ibu korban dari sesama orang tua murid, dan juga atas laporan putrinya.

Baca Juga: Presiden PAS Disebut 'tak Berpendidikan', Prof Jenin: Jangan Mimpi Memenangkan Pemilu Malaysia

Siswi ini juga telah memberi tahu empat temannya tentang kejadian itu.

Ibu korban kemudian mengajukan laporan polisi.

Guru tersebut kemudian ditangkap di SD itu, Rabu, 24 Agustus 2022.

Atas perbuatannya, karena diduga tak smapai bebruat kuang ajar, guru itu divonis denda oleh pengadilan di Kuching.

Vonis itu berupa denda untuk ikatan perdamaian senilai RM1.000 atau sekitar Rp 3,317 juta lebih atas tindakannya yang dianggap tidak pantas.

Vonis itu juga sebagai sanksi atas tindakannya meminta siswi itu memanggilnya 'ayah' (call me 'daddy').

Hakim Zaiton Anuar memerintahkan guru itu mengeksekusi jaminan tersebut selama enam bulan, sesuai Pasal 67 KUHAP.

Ikatan perdamaian adalah ikatan di mana orang tersebut berjanji untuk menjaga perdamaian dan berperilaku baik.***

Sumber: Free Malaysia Today

Editor: Slamet Bowo SBS

Sumber: Free Malaysia Today


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah