SOROT KASUS AHMADIYAH DI SINTANG! HRW Nilai Pemerintah Indonesia Diskriminasi Agama-agama Minoritas!

- 16 April 2022, 10:24 WIB
Petugas Satpol PP menurunkan kubah yang menjadi simbol bangunan yang disebut Masjid Jamaah Ahmadiyah di Kabupaten Sintang 29 Januari 2022 lalu.
Petugas Satpol PP menurunkan kubah yang menjadi simbol bangunan yang disebut Masjid Jamaah Ahmadiyah di Kabupaten Sintang 29 Januari 2022 lalu. /Istimewa/Warta Ahmadiyah

Polisi menangkap 22 orang, dan mendakwa mereka melakukan pembakaran dan perusakan properti pribadi.

Gubernur Sutarmidji mendukung Militan Muslim, bertemu dengan dua pemimpin puncak mereka, ulama Mohammad Hedi dan agen politik Zainudin, di pusat penahanan.

Sutarmidji kemudian meminta Pemkab Sintang untuk merobohkan masjid Ahmadiyah.

Sementara kasus Covid-19 yang melonjak di Indonesia pada pertengahan 2021, mendorong pemerintah untuk mengunci sebagian besar Jawa, Bali, dan banyak bagian lain nusantara pada Juli dan Agustus.

Pada saat penulisan laporan itu, menurut HRW, pemerintah telah mengkonfirmasi lebih dari 4,2 juta kasus dan 142.000 kematian.

Karena banyak orang mengasingkan diri dan tidak melaporkan gejala mereka atau mencari tes, peneliti kesehatan masyarakat percaya bahwa angka kematian jauh lebih tinggi.

Pemerintahan Presiden Joko Widodo jua dinilai semakin melemahkan upaya penindakkan kasus korupsi di Indonesia.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), misalnya, menyaring karyawannya, kemudian memecat 57 staf, termasuk beberapa penyelidik terkemuka.

Dalam kasus LGBT, disebutkan bahwa kelompok Arus Pelangi yang berbasis di Jakarta telah mengidentifikasi 45 peraturan anti-LGBT di Indonesia.

Ini termasuk UU Anti-Pornografi 2008 yang mengkategorikan homoseksualitas sebagai 'seks menyimpang'.

Halaman:

Editor: Slamet Bowo SBS

Sumber: hrw.org


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x