SOROT KASUS AHMADIYAH DI SINTANG! HRW Nilai Pemerintah Indonesia Diskriminasi Agama-agama Minoritas!

- 16 April 2022, 10:24 WIB
Petugas Satpol PP menurunkan kubah yang menjadi simbol bangunan yang disebut Masjid Jamaah Ahmadiyah di Kabupaten Sintang 29 Januari 2022 lalu.
Petugas Satpol PP menurunkan kubah yang menjadi simbol bangunan yang disebut Masjid Jamaah Ahmadiyah di Kabupaten Sintang 29 Januari 2022 lalu. /Istimewa/Warta Ahmadiyah

Pemerintah mengadopsi peraturan tersebut setelah seorang ayah di Padang, Ibukota Provinsi Sumatera Barat, mempublikasikan putrinya yang dipaksa memakai jilbab.

Sebuah laporan HRW mendokumentasikan intimidasi yang meluas terhadap anak perempuan dan perempuan agar mengenakan jilbab, dan tekanan psikologis yang mendalam yang dapat ditimbulkannya.

Gadis yang tidak mematuhi peraturan sekolah itu kemudian terpaksa meninggalkan sekolah atau mengundurkan diri karena tekanan.

Sedangkan pegawai negeri sipil perempuan, termasuk guru dan dosen universitas, kehilangan pekerjaan atau mengundurkan diri.

Menurut Laporan HRW 2022, juga banyak siswa Kristen, Hindu, Buddha, dan non-Muslim lainnya dipaksa memakai jilbab. 

Selain itu, anggota Nahdlatul Ulama (NU) pada Juni 2021 memprotes pembangunan masjid Muhammadiyah di Banyuwangi.

Mendorong pemerintah daerah untuk menghentikan pembangunan, yang mengacu pada peraturan kerukunan umat beragama pada 2006.

Pada Agustus 2021, lanjut laporan HRW, Polri secara terpisah menangkap dan menahan dua pendeta atas tuduhan penistaan agama.

Muhammad Kece, seorang pengkhotbah Kristen, ditangkap karena dugaan penistaan terhadap Islam.

Pada 3 September 2021, lebih dari 200 pria etnis Melayu menyerang seorang Ahmadiyah Masjid di Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat.

Halaman:

Editor: Slamet Bowo SBS

Sumber: hrw.org


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x