SOROT KASUS AHMADIYAH DI SINTANG! HRW Nilai Pemerintah Indonesia Diskriminasi Agama-agama Minoritas!

- 16 April 2022, 10:24 WIB
Petugas Satpol PP menurunkan kubah yang menjadi simbol bangunan yang disebut Masjid Jamaah Ahmadiyah di Kabupaten Sintang 29 Januari 2022 lalu.
Petugas Satpol PP menurunkan kubah yang menjadi simbol bangunan yang disebut Masjid Jamaah Ahmadiyah di Kabupaten Sintang 29 Januari 2022 lalu. /Istimewa/Warta Ahmadiyah


KALBAR TERKINI - Pengawas Hak Azasi Manusia (Human Right Watch/HRW) menilai, rakyat Indonesia beragama minoritas terus menderita akibat pemberlakuan peraturan yang diskriminatif.

Hal ini termasuk undang-undang (UU) penodaan agama tahun 1965, dan apa yang disebut peraturan kerukunan umat beragama.

UU dan peraturan tersebut telah menyulitkan kaum minoritas di negara berpenduduk mayoritas Muslim Sunni ini untuk membangun rumah ibadah, termasuk minoritas non-Sunni (Ahmadiyah, Syiah).

Baca Juga: Masjid Ahmadiyah di Sintang Bukan Dibongkar, Bupati: Diubah Fungsinya Menjadi Rumah Biasa

Dilansir dari Laporan Dunia 2022 (untuk pelanggaran HAM yang terjadi sepanjang tahun 2021), HRW juga menilai, diskriminasi juga dialami oleh kaum minoritas non-Muslim, yakni Kristen, Hindu, Buddha, dan Konghucu, serta pemeluk agama lokal, seperti Sunda Wiwitan.

Terkait pula dengan hak perempuan dan anak di Indonesia, menurut HRW, sebuah panel yang terdiri dari tiga hakim laki-laki di Mahkamah Agung RI pada 3 Mei 2021 memutuskan bahwa anak-anak di bawah 18 tahun tidak berhak untuk memilih pakaian.

Putusan MA RI ini untuk menjawab peraturan pemerintah yang dikeluarkan pada Februari 2021.

Baca Juga: Awaluddin, Panglima Besar SPM Nyatakan Tegas Tolak Ahmadiyah di Sintang dan Mengimbau Masyarakat Tetap Tenang

Putusan ini mengizinkan jutaan anak perempuan dan perempuan di ribuan sekolah negeri terkait kebebasan dasar.

Kebebasan dasar ini adalah untuk memilih apakah atau tidak memakai jilbab (pakaian muslim yang menutupi kepala, leher, dan dada) 'melanggar empat hukum nasional'.

Halaman:

Editor: Slamet Bowo SBS

Sumber: hrw.org


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x