Mantan Pemimpin Myanmar Aung San Suu Kyi Dihukum 4 Tahun Penjara

- 6 Desember 2021, 18:21 WIB
Penasihat Negara Myanmar Aung San Suu Kyi.
Penasihat Negara Myanmar Aung San Suu Kyi. /REUTERS/Ann Wang, File Photo


Selain tuduhan menghasut kerusuhan politik, Suu Kyi juga divonis atas tuduhan melanggar pembatasan Covid terkait dengan contoh ketika dia melambai ke sekelompok pendukung, sambil mengenakan topeng dan pelindung wajah, selama kampanye pemilihan umum.

Baca Juga: Metode SGTF Untuk Deteksi Varian Omicron


Liz Truss, menteri luar negeri Inggris, merilis sebuah pernyataan hari ini yang menggambarkan hukuman itu sebagai "upaya mengerikan lainnya oleh rezim militer Myanmar untuk melumpuhkan oposisi dan menekan kebebasan dan demokrasi".


“Inggris menyerukan rezim untuk membebaskan tahanan politik, terlibat dalam dialog dan memungkinkan kembalinya demokrasi.

Penahanan sewenang-wenang terhadap politisi terpilih hanya berisiko menimbulkan kerusuhan lebih lanjut,” tambahnya.

Baca Juga: Desak Janji Biden, Abbas Klaim Tindakan Pemerintahan Israel Lebih Kejam Dari Sebelumnya


Suu Kyi sebelumnya menghabiskan 15 tahun dalam tahanan antara 1989 dan 2010. Dia dianugerahi Hadiah Nobel Perdamaian setelah pembebasannya atas usahanya untuk mendemokratisasikan Myanmar.


Namun, dia juga menerima kritik atas tanggapannya terhadap genosida orang Rohingya, ketika dia menolak untuk mengakui militer Myanmar telah melakukan pembantaian.***

Halaman:

Editor: Slamet Bowo Santoso

Sumber: deadline.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x