Mantan Pemimpin Myanmar Aung San Suu Kyi Dihukum 4 Tahun Penjara

- 6 Desember 2021, 18:21 WIB
Penasihat Negara Myanmar Aung San Suu Kyi.
Penasihat Negara Myanmar Aung San Suu Kyi. /REUTERS/Ann Wang, File Photo


KALBAR TERKINI – Mantan Pemimpin Myanmar Aung San Suu Kyi, yang digulingkan oleh kudeta militer pada Februari tahun ini.


Dan telah dijatuhi hukuman penjara empat tahun karena kejahatan perbedaan pendapat dan melanggar aturan Covid.


Tuduhan yang hari ini digambarkan sebagai "palsu" oleh juru bicara Amnesty International, adalah yang pertama dari 11 yang dihadapi Suu Kyi, yang dapat mengakibatkan dia ditempatkan di penjara seumur hidup.

Baca Juga: Hari Solidaritas Internasional dengan Rakyat Palestina: Sejarah, Cara Peringati, Fakta Konflik dengan Israel


Pendukungnya mengklaim rezim militer berencana untuk memberinya 100 tahun lebih hukuman.


Sebelumnya juga Win Myint, mantan presiden Myanmar dan sekutu Suu Kyi, juga telah dipenjara selama empat tahun.


Suu Kyi telah berada di bawah tahanan rumah sejak kudeta tahun lalu, di mana militer Myanmar, Tatmadaw, menggulingkan Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) yang dipilih secara demokratis.

Baca Juga: Rilis Pedoman Media Baru, Taliban Larang Drama Sinetron dan Presenter Harus Hijab Islami


Tuduhan Tatmadaw tentang kecurangan pemilu dalam pemilihan umum tahun lalu, yang dimenangkan NLD dengan telak, telah didiskreditkan oleh pengamat independen.


Sejak kudeta, telah terjadi tindakan keras terhadap kebebasan budaya di Myanmar, dengan seniman dan pembuat film juga ditahan.

Halaman:

Editor: Slamet Bowo Santoso

Sumber: deadline.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x