Wanita Norwegia Miliki Tiga Suami ISIS: 'Beternak Bayi' Calon Gerombolan

- 7 Mei 2021, 01:26 WIB
MILIKI TIGA SUAMI -  Pengadilan Oslo pada Selasa lalu menghukum seorang wanita Norwegia tiga tahun penjara. Dia terbukti tinggal sebagai ibu rumah tangga di Suriah, menjadi anggota ISIS, mengurus tiga suami anggota ISIS dan anak-anak mereka./FOTO ILUSTRASI: PIXABAY/CAPTION: OKTAVIANUS C/
MILIKI TIGA SUAMI - Pengadilan Oslo pada Selasa lalu menghukum seorang wanita Norwegia tiga tahun penjara. Dia terbukti tinggal sebagai ibu rumah tangga di Suriah, menjadi anggota ISIS, mengurus tiga suami anggota ISIS dan anak-anak mereka./FOTO ILUSTRASI: PIXABAY/CAPTION: OKTAVIANUS C/ /PIXABAY

Meskipun tidak angkat senjata, dia dituduh membiarkan suaminya pergi berperang sambil mengurus kedua anak dan pekerjaan rumah tangga.

Persidangan tersebut adalah penuntutan pertama di Norwegia atas seseorang yang kembali setelah bergabung dengan ISIS.

Jaksa: Ini Kasus Khusus

"Ini kasus khusus, pertama kalinya, terus terang di mana seseorang dituduh sebagai istri dan ibu (anggota ISIS)," kata jaksa Geir Evanger selama persidangan.

Jaksa penuntut umum telah mengajukan hukuman empat tahun, sementara pembela meminta pembebasannya,  dan segera mengajukan banding atas putusan pada Selasa lalu.

Baca Juga: Transgender Termuda di Inggris Usia 4 Tahun: Ayahnya Pamer di Medsos

Pengacara wanita Nils Christian Nordhus berpendapat bahwa kliennya dengan cepat ingin meninggalkan Suriah setelah mengalami kekerasan dalam rumah tangga. "Dia juga pernah menjadi korban perdagangan manusia karena ditahan di luar keinginannya," tambah Nils.

Tetapi hakim menekankan bahwa wanita itu telah berpartisipasi dalam organisasi 'dengan sengaja atas kemauan sendiri. Wanita itu dipulangkan ke Norwegia pada awal 2020 atas dasar kemanusiaan bersama kedua anaknya, termasuk seorang bocah lelaki yang digambarkan sakit parah. 

Setidaknya,  empat wanita Norwegia lainnya dan anak-anak mereka ditahan di kamp-kamp yang dikendalikan Kurdi di Suriah paska berantakannya ISIS di negara itu.*** 

 

Halaman:

Editor: Oktavianus Cornelis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x